TUGAS PENULISAN ETIKA PROFESI


Standar Teknik

Standar Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu .Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec).

Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.

Standar Manajemen

Adopsi sistem manajemen mutu hendaknya suatu keputusan strategis suatu organisasi. Desain dan penerapan sistem manajemen mutu organisasi dipengaruhi oleh

·         lingkungan organisasi sendiri, perubahan dalam lingkungan tersebut, dan risiko yang terkait dengan lingkungan tersebut,
·         kebutuhan yang berbeda,
·         sasaran khusus
·         produk yang disediakan,
·         proses yang digunakan,
·         ukuran dan struktur organisasi
Standar ini tidak bermaksud untuk menyeragamkan struktur sistem manajemen mutu atau keseragaman dokumentasi. Persyaratan sistem manajemen mutu yang ditetapkan dalam Standar ini melengkapi persyaratan untuk produk. Informasi bertanda “CATATAN” adalah untuk memandu dalam pemahaman dan penjelasan persyaratan yang bersangkutan. Standar ini dapat digunakan oleh pihak internal dan eksternal termasuk lembaga sertifikasi untuk menilai kemampuan organisasi dalam memenuhi persyaratan pelanggan, regulasi dan peraturan perundangan yang berlaku untuk produk dan persyaratan organisasi sendiri. Dasar-dasar manajemen mutu yang dinyatakan dalam ISO 9000 dan ISO 9004 telah dipertimbangkan dalam pengembangan Standar ini.

Contoh Penerapan

Salah satu contoh penerapannya adalah pada salah satu jurnal ilmiah tentang penerapan standar sistem manajemen mutu (ISO) 9001:2008 pada kontraktro PT. Tunas Jaya Sanur. Dari hasil analisis penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 pada proyek Pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel oleh PT. Tunas Jaya Sanur, dapat disimpulkan bahwa

·         Tingkat penerapan ISO 9001:2008 PT. Tunas Jaya Sanur pada proyek Pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel sebesar 85,69% termasuk dalam kategori baik sekali (81% sampai dengan 100%).
·         Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 adalah faktor tenaga kerja (SDM), metode atau prosedur kerja, material, dan form atau dokumen tidak mencapai 100%.

Sumber:

KASUS KONTRAK KERJA DAN KONTRAK BISNIS

3 Contoh Kasus Kontrak Kerja dan Bisnis

Kasus 1
Pada hari ini, Senin, tanggal 15 Juni tahun 2004, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. DR. Ir. IHANG PUTRA BANGSA, SH., Direktur PT. Cipta Petrol Investama bertempat tinggal di Jl. Tamansiswa No. 158 A Yogyakarta, dalam hal ini bertindak dalam jabatanya tersebut, selaku demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. Cipta Petrol Investama, berkedudukan di Jl. C. Simanjtak No. 12 Yogyakarta, berdasarkan Pasal 21 Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam Akta Notaris No. 121 Pen. PT/XII/1977, tanggal 12 Desember 1977, yang termuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Februari 1978, No. BN 125/PT/II/1978, Tambahan No. TLN 202/PT/II/1978, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Dr. JOHN HOWARD, LLM, Direktur West Wing Build Corporation, dalam hal ini bertindak dalam jabatanya tersebut, selaku demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili West Wing Build Corporation, berkedudukan di Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PINAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.

Menimbang

1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah suatu anak perusahaan dari PT. Rentang Rejeki Semesta yang bergerak di bidang konstruksi dan pembangunan anjungan minyak lepas pantai yang berkedudukan di Jakarta. Oleh perusahaan tersebut PIHAK PERTAMA diberi bertugas menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan pertambangan sebanyak 500 unit di Jl Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta.

2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi bangunan berkedudukan di Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia.

3. Bahwa dalam rangka menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan penambangan ini diperlukan PIHAK KEDUA sebagai penyandang modal awal.

Maka karena itu, berdasarkan kesepakatan dan prinsip-prinsip tersebut di atas PARA PIHAK dengan ini setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Konstruksi ini dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut

Pasal 1
Definisi

1. Yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Konstruksi adalah Perjanjian Pelaksanaan Proyek Pembangunan Rumah.

2. Yang dimaksud dengan proyek dalam proyek pembangunan 500 unit rumah dinas.

3. Rumah dinas dalam perjanjian ini adalah rumah dinas bagi 500 karyawan PT Rentang Rejeki Semesta.

Pasal 2
Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari perjanjian ini adalah mengadakan hubungan kerjasama antara kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian proyek pembangunan 500 unit rumah dinas di Jl. Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta guna mendapatkan keuntungan bersama.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban

1. Dengan ini PIHAK PERTAMA mengikatkan diri pada perjanjian ini dan berhak menerima kucuran dana sebagai modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dari PIHAK KEDUA, dan bersamaan dengan itu wajib mengembalikan dana tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan tambahan bunga seperti yang diperjanjikan.

2. PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan dana modal awal kepada PIHAK KEDUA dengan tambahan bunga sebesar 15% setelah perjanjian berakhir.

3. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan material, tenaga keja, dan kebutuhan teknis lainnya dalam pelaksanaan proyek.

4. PIHAK KEDUA berkewajiban mengirimkan tenaga suprvisor dan mengalokasikan Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta) untuk kelancaran proyek bersama.

5. Kedua belah pihak berhak atas harga keuntungan proyek dengan pembagian masing-masing sebesar 50%.

Pasal 4
Ruang Lingkup

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam pelaksanaan proyek pengadaan 500 unit rumah dinas yang saling menguntungkan dengan prinsip saling menghormati dengan ketentuan:

1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap proses jalannya pelaksanaan proyek di lapangan.

2. Dalam rangka penghimpunan dana pelaksanaan proyek, PIHAK KEDUA berjanji dan mengikatkan diri untuk mengirimkan tenaga supervisor kepada PIHAK PERTAMA.

3. Untuk memperlancar pelaksanaan proyek dalam perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA akan mengalokasikan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA sebagai modal awal bersama..

Pasal 5
Jangka Waktu

1. Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap tahun sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

2. Apabila dipandang perlu perjanjian ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak dengan melakukan konsultasi, atas rancangan perpanjangan dan dibicarakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja sama.
3. Perjanjian kerja sama ini dapat diubah sebelum jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan pihak yang mengakhiri perjanjian ini wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya perjanjian ini atau terjadi perubahan mendesak pada masing-masing pihak.

Pasal 6
Pembayaran

1. PIHAK PERTAMA harus menyerahkan kepada PIHAK KEDUA deposit/jaminan modal berupa obligasi dan atau saham sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah), yang harus dibayarkan sekaligus pada saat penandatanganan Perjanjian ini sebagai jaminan bagi PIHAK KEDUA .

2. Deposit/jaminan modal kerja sama ini akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA pada akhir Jangka Waktu perjanjian dengan bebas bunga dan setelah diperhitungkan dengan kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA (bila ada) bersamaan dengan pembagian keuntungan proyek.

3. PIHAK KEDUA wajib mentransfer modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA melalui Rekening BCA No. 0823.987.3321 atas nama PT. Cipta Petrol Investama.

4. Pembayaran tersebut seperti dimaksud pada ayat 3 diatas dilakukan 4 (Empat) kali secara angsuran dalam jangka waktu 4 (Empat) tahun dan dibayarkan 1 (Satu) kali dalam setiap tahunnya sebesar Rp 12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

5. Setiap angsuran harus sudah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya tanggal 31 Januri tiap tahunnya.

Pasal 7
Keterlambatan

1. Jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan tambahan dan sebesar 5% untuk angsuran berikutnya sebagai biaya atas kerugian-kerugian yang terjadi akibat keterlambatan tersebut.

2. Dalam hal keterlambatan terjadi pada angsuran yang terakhir, maka PIHAK PERTAMA berhak mengajukan ganti rugi pada saat pembagian keuntungan proyek sebesar jumlah kerugian yang diakibatkan secara langsung oleh keterlambatan tersebut.

Pasal 8
Cedera Janji

Dalam hal cedera janji di PIHAK PERTAMA sehingga mengakibatkan diakhirinnya perjanjian ini, PIHAK KEDUA selaku penyedia modal awal berhak untuk meminta ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar jumlah uang yang telah disetorkan kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 9
Force Majeur

1. Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, peristiwa-peristiwa sebagai berikut merupakan keadaan kahar (force majeure), yaitu:
(i) Peristiwa alam;
(ii) Tindakan Pemerintah;
(iii) Kerusuhan;
(iv) Kebakaran yang tidak disebabkan karena kesalahan Para Pihak;
dan peristiwa-peristiwa lainnya yang berada di luar jangkauan yang wajar dari Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini.

2. Dalam hal terjadinya keadaan kahar tersebut di atas, maka Para Pihak sekarang ini dan untuk nanti pada waktunya, menyatakan saling memberikan pembebasan untuk tidak saling menuntut dalam bentuk apapun kepada satu sama lainnya.

Kasus 2
Saya seorang karyawan kontrak di perusahaan swasta, dalam kontrak 1 tertulis :
- status saya adalah karyawan kontrak 6 (enam) bulan.
- adanya ikatan dinas 1 tahun dg menahan ijasah asli yg terakhir sbg jaminan ikatan dinas tsb.
- apabila mengundurkan diri sblum masa ikatan dinas tsb berakhir (mengundurkan diri kurang dari 1 thn) maka dikenakan penalty sebesar Rp. 2.000.000, – sbg pengganti.
Didlm surat perjanjian kontrak yg saya tanda tangani tdk dibubuhi materai.
Kontrak pertama saya telah berakhir 1 bulan yg lalu, tp tdk/blm ada perjanjian kontrak lagi, dan saya masih bekerja di perusahaan.
Selama saya bekerja, uang makan+uang transport (bensin) yang di dlm perjanjian kontrak ada, total slma 3 bulan tdk/blm dibayarkan oleh perusahaan, hal itu terjadi karena suatu hal dan pergantian jabatan pimpinan area saya.
Bahkan untuk acara training yg dilaksanakan diluar daerah, saya hrs menggunakan uang pribadi krn situasi tsb (yg seharusnya menggunakan uang perusahaan).
Pertanyaan saya :
1). Apakah surat perjanjian tsb sah dan kuat dimata hukum??
2). Apakah jika mengundurkan diri, saya salah dimata hukum, mengingat saya belum tanda tangan kontrak ke-2 (berikutnya)??
3). Apakah tepat bila saya mengundurkan diri dg alasan uang makan + uang transport + uang biaya training yg blm dibayarkan agar saya tidak dikenai penalty??
4). Apakah saya dapat menuntut untuk hak saya yg blm dibayarkan tsb??
Terima-Kasih sebelumnya atas bantuannya.

PENCERAHAN;

1) Pasal 52 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan perjanjian kerja dibuat atas dasar :

a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tersebut, jelas dan tegas bahwasanya perjanjian kerja Anda tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum. Meskipun tidak bermaterai ? materai bukan sebagai bukti sahnya perjanjian.

2) Pasal 56 UU No. 13 Tahun 2003 menyatakn :

(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 56 tersebut, mengingat jangka waktu perjanjian kerja Anda sudah berakhir, maka berakhir pula segala kewajiban yang mengikat anda. Artinya, kalau ke anda mengundurkan diri setelah berakhirnya perjanjian, maka anda tidak terbebaskan dari sanksi pinalti.

3) Tidak tepat anda mengundurkan diri dengan alasan tunjangan2 yang belum dibayarkan. Saya yakin itu sudah diatur dalam perjanjian kerja Anda. Bahwa kemudian anda ingin resign lihat jawaban no. 2 di atas.

4) Pasal 59 ayat (5) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwasanya Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. Selanjutnya, Pasal 59 ayat (7) pada pokoknya menegaskan Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Artinya, karena perjanjian anda telah berakhir namun selama 3 bulan perusahaan tidak kunjung memperpanjang/ memperbaharui perjanjian kerja Anda, sesungguhnya status Anda bukan lagi sebagai pekerja kontrak tetapi sudah menjadi pekerja tetap. Ini berarti Anda dapat menuntut hak-hak yang belum dibayarkan.

Kasus 3
Harian Kompas (Jumat, 19 Januari 2007) pada kolom Bisnis & Keuangan menurunkan berita tentang permintaan negosiasi ulang oleh sebuah perusahaan - sebut saja PT X - kepada PT Y. Secara singkat demikian ceritanya: Suatu ketika PT X mengikat perjanjian penjualan gas ke PT Y, dengan harga yang sudah ditetapkan. Penjualan ini sendiri akan direalisasikan bila proyek pipa gas ini telah selesai. Menurut jadwal akan selesai Juni 2006. Ternyata pipa tersebut tidak selesai tepat waktu. Rupanya pipa tersebut adalah milik PT Y. PT X merasa dirugikan karena keterlambatan penyelesaian pipa gas tersebut. Kerugian utama adalah ka-rena dengan pemasukan yang masih 0 (nol) di-mana gas belum ada yang dialirkan, PT X sudah harus membayar bunga utang dan cicilan ke Japan Bank for International Cooperation (JBIC) sejak 1 Juni 2006. .

Atas kerugian yang dialami PT X tersebut mereka meminta kepada PT Y untuk melaku-kan negosiasi ulang terutama untuk negosiasi harga. Karena argo pembayaran PT X sudah jalan sejak 1 Juni 2006, sementara pemasukan masih nol maka PT X merasa dirugikan. Di lain pihak PT X mengetahui bahwa PT Y menjual gas yang dibeli dengan harga jauh di atas harga yang telah ditetapkan dalam kontrak . Ternyata permintaan PT X ditolak oleh PT Y. Ala-sannya, keterlambatan hanya berdampak pada denda dan kesanggupan menyerap pasokan gas (take or pay). Menurut PT Y, sesuai kesepakatan kontrak, akibat keterlambatan proyek, PT Y harus membayar denda sebesar jumlah tertentu (dalam dollar) untuk periode 60 hari dari saat pertama gas seharusnya mengalir (1 November 2006 - 30 Desember 2006). Di luar masa terse-but PT Y hanya dikenai kewajiban take or pay atas ketidakmampuannya menyerap minimal 80 persen dari pasokan gas yang seharusnya.

Adakah yang salah dalam kontrak bisnis antara PT X dengan PT Y tersebut? Mungkin tidak. Paling tidak secara formal kita menduga begitu, setidaknya dengan keterbatasan infor-masi yang kita dapat dari membaca koran. Kita toh tidak tahu isi kontraknya secara lengkap. Terlepas dari apapun isi kontraknya, ada pe-lajaran yang patut kita ambil dari kasus ini, khususnya bagi pihak-pihak yang sering terlibat dalam kontrak. Pada artikel “Kontrak Bisnis dan Akibat Hukumnya” (WP, Januari 2007) penulis sudah menyinggung sedikit tentang hal ini. Untuk setiap kontrak bisnis, sebaiknya melibatkan pihak-pihak terkait dan multidi-sipliner.

Jadi kalau kontraknya tentang jual-beli, perlu melibatkan analis keuangan yang akan menghitung sisi potensi laba-rugi akibat klau-sul kontrak. Untuk kasus di atas, misalnya bila pembayaran dengan minyak mentah kelas satu, bukankah lebih banyak ruginya karena minyak mentah cenderung terus naik? Bukankah ini sama dengan hedging? Apalagi bila minyaknya dengan spesifikasi kelas satu? Kemudian be-sarnya penalti, apakah sudah seimbang dengan kerugian yang diterima pemasok? Lalu lamanya penalti (60 hari) apakah sudah merupakan hal yang terbaik, untuk selanjutnya digantikan oleh kewajiban take or pay?

Secara hukum memang sulit untuk me-maksa PT Y untuk melakukan negosiasi ulang, kecuali ditemukan fakta bahwa proyek pe-nyelesaian pipa gas tersebut sengaja diper-lambat oleh PT Y. Bila cukup bukti untuk itu maka PT Y bisa digugat karena tidak beritikad baik dalam menjalankan prestasinya. Jika tidak, tentu mereka akan bertahan dengan isi kontrak karena menguntungkan pihaknya. Negosiasi kontrak untuk merevisi harga memang dimung-kinkan —walaupun harus melalui pengadilan — bila dapat dibuktikan bahwa harga yang di-sepakati ini jauh dibawah harga yang berlaku untuk kontrak-kontrak sejenis di Indonesia.

Pengalaman ini harus membuat para peran-cang kontrak harus lebih hati-hati dalam membuat kontrak bisnis. Kontrak bisnis bukan sekedar formalitas pengikatan atau sekedar bukti adanya perjanjian antara para pihak yang melakukan kegiatan bisnis. Kontrak bisnis bisa juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berniat curang dalam bisnis dengan cara me-muat klausul-klausul yang menguntungkan pihaknya. Tanpa ada yang berniat curangpun, para pihak harus hati-hati karena pihak lawan akan mengamankan posisinya bila terjadi sengketa (dispute). Jadi masing-masing pihak harus mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi secara lebih cermat. Apalagi untuk pro-yek-proyek besar harus ekstra hati-hati. Perlu dilakukan review beberapa kali terhadap draft kontrak oleh tim atau beberapa individu yang berbeda-beda. Harus ditanamkan dalam ingat-an bahwa sekali kontrak ditandatangani maka kesempatan untuk merevisi atau negosiasi ulang sudah tidak dimungkinkan lagi. Business is business (meminjam ungkapan Paman si Said dalam serial Bajaj Bajuri).

Sebetulnya kontrak bisnis itu bisa bercerita banyak tentang hal-hal yang diperjanjikan. Bila para pembuat kontrak cermat dan teliti akan terlihat bahwa aspek-aspek yang diperjanjikan bisa direpresentasikan dengan jelas, demikian pula potensi untung-rugi dan potensi sengketa-nya. Jadi selain cermat dan teliti, para pembuat kontrak khususnya kontrak-kontrak besar dan internasional harus mempunyai seni membuat kontrak dan perasaannya sudah menyatu de-ngan obyek yang diperjanjikan. Lebih baik lagi bila seorang pembuat kontrak mempunyai visi bisnis yang baik sehingga dengan mudah untuk bisa mengetahui secara detail arah dari proyek yang sedang digarap. Adanya visi bisnis yang baik biasanya membuat seseorang lebih menya-tu dengan proyek di mana yang bersangkutan turut terlibat.

Agar tidak mengalami kerugian bila terjadi sengketa, sebelum membuat kontrak lakukan-lah hal-hal berikut untuk mengatasi kerugian akibat sengketa (dispute) pada obyek bisnis da-lam kontrak:

1. Analisislah potensi untung-rugi dan analisa ekonomi terhadap obyek yang diperjanjikan. Hal ini perlu dibahas oleh tim.

2. Buatlah peta proses bisnis terhadap obyek yang diperjanjikan dalam kontrak secara detail.

3. Berdasarkan hasil pemetaan diatas, buatlah analisis pada masing-masing elemen apakah ada potensi sengketa (dispute). Bila ada, masukkan kedalam daftar potensi dispute.

4. Bila semua elemen telah selesai dianalisis dan semua potensi dispute sudah masuk dalam daftar dispute, maka lakukanlah analisis oleh tim lain. Tujuannya adalah sebagai verifikasi sekaligus second-opinion.

5. Apabila semua potensi sengketa telah final dan disepakati, buatlah alternatif-alternatif untuk mengantisipasi dispute tersebut. Al-ternatif-alternatif yang ada bisa bermacam-macam, dari menghindari terjadinya dispute sampai dengan menghadapi pihak lawan dan menghindari potensi kerugian.

Sumber:

PERUSAHAAN YANG MENERAPKAN ISO 9000 DAN ISO 14000



ISO adalah Internasional untuk Standardisasi (International Organization for Standardization) dan disingkat ISO. ISO adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. Sebelum menjadi nama ISO pada awalnya lembaga tersebut bernama IOS. Tetapi sekarang lebih sering menggunakan singkatan ISO, karena dalam bahasa Yunani isos berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi.
Lembaga ISO Didirikan pada 23 Februari 1947, Lembaga ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya.
Menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk bersama-sama membahas standarisasi dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG).
ISO adalah organisasi nonpemerintah, kemampuannya untuk menetapkan standar yang sering menjadi hukum melalui persetujuan atau standar nasional membuatnya lebih berpengaruh daripada kebanyakan organisasi non-pemerintah lainnya. Prakteknya ISO menjadi konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan pihak-pihak pemerintah. Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar.
ISO bekerja sama dengan Komisi Elektroteknik Internasional (IEC) yang bertanggung jawab terhadap standardisasi peralatan elektronik. Penerapan ISO di suatu perusahaan berguna untuk:
·         Meningkatkan citra perusahaan
·         Meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan
·         Meningkatkan efisiensi kegiatan
·         Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)
·         Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan lingkungan
·         Mengurangi risiko usaha
·         Meningkatkan daya saing
·         Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan
·         Mendapat kepercayaan dari konsumen/mitra kerja/pemodal

ISO 9001
ISO 9001 merupakan standar internasional di bidang sistem manajemen mutu. Suatu lembaga/organisasi yang telah mendapatkan akreditasi (pengakuan dari pihak lain yang independen) ISO tersebut, dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal manajemen penjaminan mutu produk/jasa yang dihasilkannya.
Generic berarti standar yang sama dapat diterapkan pada berbagai organisasi, besar atau pun kecil, apapun produk dan layanannya, dalam sembarang aktifitas suatu sektor, dan apakah itu adalah perusahaan business, layanan publik atau departemen pemerintahan.
Sistem manajemen mengacu pada apa yang organisasi lakukan untuk mengelola proses, atau aktivitas, sehingga produk atau jasa memenuhi tujuan yang telah ditetapkannya sendiri, seperti: Memenuhi persyaratan kualitas pelanggan, sesuai dengan peraturan, atau tujuan lingkungan.
ISO 9001 adalah standar internasional yang diakui untuk sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (SMM). SMM menyediakan kerangka kerja bagi perusahaan dan seperangkat prinsip-prinsip dasar dengan pendekatan manajemen secara nyata dalam aktifitas rutin perusahaan untuk terciptanya konsistensi mencapai kepuasan pelanggan.

ISO 14000
ISO 14000 adalah kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang disusun untuk membantu organisasi untuk:
·         meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses dll) mereka terhadap lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah;
·         mematuhi peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan yang berlaku;
·         memperbaiki hal-hal di atas secara berkelanjutan.

ISO 14000 serupa dengan ISO 9000 - manajemen mutu dalam hal berkaitan dengan bagaimana sebuah produk diproduksi ketimbang tentang produk itu sendiri. Sebagaimana halnya ISO 9000, sertifikasinya dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh ISO sendiri. Standar audit ISO 19001 diterapkan saat mengaudit ketaatan ISO 9000 dan 14000 sekaligus.

Perusahaan yang menerapkan manajemen iso 9001 dan 140001
            Di Indonesia terkait mengenai manajemen mutu iso 9001 dan 14000 sudah banyak perusahaan yang menerapkan manajemen tersebut. Beikut ini adalah 5 perusahaan yang sudah menerapkan manajemen mutu iso 9001 dan 14000.
1.      PT. AMARTA KARYA
2.      PT. Krakatau Steel
3.      PT. LG elektronik Indonesia
4.      PT. Showa indonesia manufacturing
5.      PT. Kabel metal Indonesia

                https://id.wikipedia.org/wiki/ISO_14000

ETIKA PROFESI

(ETIKA PROFESI)

p Sebenarnya kepakaran dari seorang sarjana teknik industri ?

Pada dasarnya teknik industri bertujuan untuk membentuk sarjana dengan sebuah kemampuan tinggi dalam membuat, menemukan, merancang segala sesuatu hal yang berkaitan dengan produktifitas. Kepakaran dari seorang sarjana teknik industri dapat mencakup keahlian yang luas meliputi ekonomi, sistem manufaktur, manajemen industri dan dari merancang sampai mengimplementasikan suatu yang ingin dicapainya, seorang sarjana teknik industri harus bisa memecahkan berbagai masalah yang dihadapinya agar tercapainya suatu tujuan. Keahlian seorang sarjana teknik industri dalam memecahkan masalah apabila diterapkan dalam suatu perusahaan dapat dikatakan pekerjaan seorang sarjana teknik industri adalah MENCARI MASALAH dalam kata lain sorang sarjana teknik industri harus mencari masalah yang sudah terjadi dan akan terjadi dan menyelesaikannya. Dalam suatu perusahaan pasti terdapat masalah tersebut, disitulah peran seorang teknik industri dapat mengidentifikasikan masalah yang ada dan memecahkan permasalahan tersebut.

2.       Tuliskan karekter-karakter tidak beretika menurut kalian dalam kehidupan sehari-hari (beri 3 contoh dan analisa) !!

-          Tertawa terlalu keras
Tertawa memang tidak dilarang, hanya saja perlu menempatkan pada kondisi dan keadaan disekitarnya. Hal tersebut menjadi tidak pantas apabila dilakukan dalam lingkup kelurga, kelompok atau lingkungan yang sedang mengalami musibah atau berduka karna dianggap sebagai tertawa diatas penderitaan orang lain yang seharusnya sedang membutuhkan semangat. Tidak hanya itu apabila kita tertawa terlalu keras ketika malam hari dapat mengganggu orang lain yang sedang beristirahat.
-          Meludah
Meludah melupakan hal rumlah yg dilakukan oleh manusia hanya saja bisa menepatkan pada keadaan disekitar. Apabila meludah saat berpasan dengan orang lain hendaknya sambil dihalangi oleh penghalang seperti tisu atau sebagainya dikarenakan apabila tidak seperti itu dapat mengakibatkan sebagai sebuah bentuk penghinaan atau ejekan terhadap orang yang saat itu sedang berpapasan.
-          Berbicara songong dengan orang yang lebih tua
Dalam kehidupan sehari-hari kita diajarkan untuk berprilaku sopan santun terhadap orang lain yang lebih tua dari kita, maka dari itu kita tidak boleh songong kepada siapa saja yang memiliki umur yang lebih tua dari kita. Perbuatan tersebut tentunya perbuatan yang tidak beretika dikarenakan harusnya orang lebih muda mampu menghargai dan menghormati yang lebih tua dengan tutur kata yang sopan.

3.      Tuliskan aktivitas tidak beretika profesional dalam bekerja ( berikan 3 contoh dan analisa) !!

-          Merusak fasilitas perusahaan
Aktivitas ini merupakan salah satu aktivitas yang tidak beretika karena menimbulkan biaya untuk memperbaiki fasilitas yang disebakan rusaknya fasilitas dari permasalahan yang belum jelas. Kejadian tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi suatu perusahaan, apabila fasilitas seperti mesin yang dirusakanya dapat berakibat terhentinya proses produksi dan terjadinya keterlambatan pengiriman.
-          Pulang sebelum jam pulang kerja tanpa alasan yang jelas.
Aktivitas ini merupakan salah satu aktivitas yang tidak beretika karena dengan pulang sebelum waktunya dapat mengurangi produktifitas kerja dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
-          Mengulur-ulur waktu pemberian gaji terhadap karyawannya.
Aktivitas ini merupakan salah satu aktivitas yang tidak beretika karena dengan mengulur-ngulur gaji karyawan tidak mendapatkan haknya dengan baik. karena setiap karyawan memiliki kebutuhan masing-masing apabila gajinya telat maka akan berdampak bagi perekonomian keluarganya.