Analisis Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan


BAB I
PENDAHULUAN

Ketenagakerjaan pada awalnya merupakan bidang yang berada dalam ruang lingkup hukum privat. Namun karena ketenagakerjaan dianggap menjadi bidang yang penting untuk diatur secara langsung oleh negara. Maka negara turun tangan langsung dengan membuat regulasi yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. Sehingga, ketenagakerjaan tidak lagi bagian dari hukum privat tetapi menjadi bagian dari hukum publik. Alasan lain mengapa langkah ini dilakukan oleh negara adalah karena banyaknya kasus yang menjadikan Tenaga Kerja Indonesia dalam maupun luar negeri menjadi korban dan kurang mendapat perlindungan. Pembuatan regulasi yang mengatur secara khusus ketenagakerjaan dituangkan dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Masalah yang sering terangkat ke permukaan dan menjadi berita utama serta buah bibir dimasyarakat adalah perlakuan diskriminasi. Perlakuan tidak adil antara sesama pekerja/buruh maupun antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Dalam Pasal 5 dan 6 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hal ini telah diatur agar tidak adanya diskriminasi. Masalah lain yang saat ini juga sedang menjadi bahan pembicaraan dalam ketenagakerjaan di Indonesia adalah outsourcing. Dimana praktekoutsourcing ini menyengsarakan pekerja atau buruh dan menyebabkan kaburnya hubungan kerja serta industrial antara pekerja dengan pengusaha. Seain itu masih  banyak permasalah ketenagakerjaan yang penerapannya menimbulkan pro dan kontra yaitu, perjanjain kerja, pengupahan, tenaga kerja asing, dan lainnya.
Dengan berbagai masalah penerapan UU Nomor 13 Tahun 2003, maka disusunlah paper dengan judul, “Analisis Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”.  Tujuan dari penulisan paper ini adalah untuk menganalisis terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, terkait berbagai permasalahan yang menjadi isu aktual dan menimbulkan berbagai pro dan kontra dalam penerapannya.

BAB II
PEMBAHASAN

A.  ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Banyak pendapat yang menyatakan bahwa UU No. 13 Tahun 2003  tentang Ketenagakerjaan melanggar konstitusi dan ada pula yang berpendapat sebaliknya. Dewasa ini masih menjadi perdebatan mengenai hal tersebut, mungkin tak akan ada jawaban seragam mengenai pernyataan. Tapi yang pasti fakta menunjukkan banyak  pasal dari undang-undang itu yang “dirontokkan” Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Tercatat sampai saat ini ada tujuh kali pengujian UU Ketenagakerjaan yang semuanya diajukan oleh buruh atau serikat buruh. Hanya satu pengujian yang ditolak MK. Selebihnya diterima MK dengan menyatakan pasal tertentu tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau ada juga pasal yang tetap dinyatakan konstitusional sepanjang memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan MK.
Meski kondisi UU Ketenagakerjaan sudah ‘compang-camping’, ternyata banyak kalangan yang belum mengetahuinya. Termasuk para pelaku hubungan industrial yaitu buruh dan pengusaha. Juanda Pangaribuan adalah Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lewat bukunya berjudul “Aneka Putusan Mahkamah Konstitusi Bidang Hukum Ketenagakerjaan”, beliau tak sekedar mengumpulkan pertimbangan dan putusan MK. Tapi ia juga menambahkan ulasan hukum terhadap lima putusan MK dan dampaknya pada praktik hubungan industrial. (Sumber: Hukum Online, website: http://www.hukumonline.com)
Berikut permasalahan aktual berkaitan dengan ketenagakerjaan di Indonesia (Sumber: Okezone.com), yaitu :
1.    Situasi perekonomian Indonesia pada tahun yang akan datang dipenuhi dengan tantangan yang cukup berat dengan adanya krisis ekonomi yang melanda negara Eropa saat ini. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir diklaim meningkat, terlihat pada triwulan kedua 2012 mencapai 6,4%.
2.    Permasalahan kedua, rendahnya kualitas angkatan kerja. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Februari 2012, rendahnya kualitas angkatan kerja terindikasi dari perkiraan komposisi angkatan kerja yang sebagian besar berpendidikan SD ke bawah yaitu 47,87 persen, SMP 18,28 persen dan yang berpendidikan lebih tinggi termasuk perguruan tinggi hanya 9,72 persen.
3.    Besarnya pengangguran. Pada Februari 2012, angkatan kerja Indonesia berjumlah 120,41 juta orang. Dari jumlah itu, pengangguran terbuka mencapai 7,61 juta orang atau 6,32 persen.
4.    Permasalahan keempat yakni globalisasi arus barang dan jasa, permasalahan ini dangat terkait dengan bidang ketenagakerjaan. Sebagai contoh dalam sistem perdagangan bebas baik dalam kerangka WTO, APEC, dan AFTA mempengaruhi perpindahan manusia untuk bekerja dari suatu negara ke negara lain yang telah menjadi salah satu modalitas perdagangan jasa yang harus ditaati oleh setiap anggota.
Sedangkan dari segi aturan hukum, UU Ketengakerjaan pun menimbulkan pro dan kontra dalam penerapannya. Berikut pasal demi pasal yang menjadi pro dan kontra dalam penerapannya :
1.    Pasal 52-54
Perjanjian Kerja/Kontrak Kerja. Memiliki kontrak kerja sangat penting dalam hubungan profesional. Tanpa kontrak kerja, kejelasan tentang hak dan kewajiban menjadi tak terjamin. Oleh karena itu ada hal-hal yang perlu dicermati dalam kontrak kerja yaitu : 1) Mengikat pengusaha dan pegawai. 2) Dibuat dengan Jelas. 3) Tambahan yang perlu diperhatikan: tunjangan dan fasilitas, masalah pengangkatan, kontrak khusus, jadwal kerja, pemutusan hubungan kerja, kontrak kerja masa percobaan. Kebanyakan para pengusaha membuat perjanjian kerja yang merugikan buruh dikemudian hari, hal itu disebabkan masih rendahnya tingkat pendidikan buruh di Indonesia.
2.    Pasal 64; 65; 66
Outsourcing. Outsourcing tidak dapat dipandang secara jangka pendek saja, dengan menggunakan outsourcing perusahaan pasti akan mengeluarkan dana lebih sebagai management fee perusahaan outsourcing. Outsourcing harus dipandang secara jangka panjang, mulai dari pengembangan karir karyawan, efisiensi dalam bidang tenaga kerja, organisasi, benefit dan lainnya. Perusahaan dapat fokus pada kompetensi utamanya dalam bisnis sehingga dapat berkompetisi dalam pasar, dimana hal-hal intern perusahaan yang bersifat penunjang (supporting) dialihkan kepada pihak lain yang lebih profesional. Pada pelaksanaannya, pengalihan ini juga menimbulkan beberapa permasalahan terutama masalah ketenagakerjaan. Karyawan outsourcing selama ditempatkan diperusahaan pengguna jasa outsourcing wajib mentaati ketentuan kerja yang berlaku pada perusahaan outsourcing, dimana hal itu harus dicantumkan dalam perjanjian kerjasama. Mekanisme Penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan diselesaikan secara internal antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing, dimana perusahaan outsourcing seharusnya mengadakan pertemuan berkala dengan karyawannya untuk membahas masalah-masalah ketenagakerjaan yang terjadi dalam pelaksanaan outsourcing.
3.    Pasal 35 dan 37
Masalah pada Pasal 35 ayat (1), “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.” Dan ditambah dengan Pasal 37 ayat (1), “Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri dari: (a) instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan (b) lembaga swasta berbadan hukum.” Dan dilengkapi dengan Pasal 56 ayat (1), “Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.” Kesengsaraan yang ditimbulkan akibat pasal tersebut : Pertama, sulit mendapatkan jenjang karir, atau mungkin tidak sama sekali. Kedua, Pemotongan upah yang besar.  Kesengsaraan ketiga, jaminan sosial tenaga kerja tidak diurus.
4.    Pasal 78
Lembur. Upah Kerja Lembur adalah upah yang diterima pekerja atas pekerjaannya sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur yang dilakukannya. Perhitungan Upah Lembur didasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 upah sebulan. Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004.
Yang harus dipahamin bahwa lembur bukan merupakan Penghasilan dan Lembur itu adalah sukarela. Kedua hal itu penting untuk di”mind set” kan sebab tidak selamanya pekerja/buruh akan melakukan kerja lembur. Setelah bekerja beberapa tahun dapat saja pekerja/buruh memperoleh posisi yang sudah tidak lagi membutuhkan lemburan. Selain itu tidak setiap saat pekerja/buruh sedia melaksanakan pekerjaan melewati waktu kerja karena adanya kebutuhan lain yang mesti dikerjakan pada saat yang bersamaan. Disamping itu ada satu hal penting lain yang mestinya menjadi bahan pertimbangan seorang pekerja/buruh melaksanakan lembur meski tidak mudah dilakukan adalah pada waktu perintah untuk lembur diberikan segera sediakan Formulir Lembur untuk diisi dan ditanda tangani oleh pekerja/buruh dengan pejabat berwenang atau yang memerintahkan lembur disesuaikan dengan masing-masing perusahaan. Jelas diatur dalam Kepmen bahwa untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak antara pekerja/buruh dan pejabat yang memerintahkan lembur. Dalam peraturan ketenagakerjaan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
Sesuai ketentuan dalam Kepmen 102/2004 Pasal 10 dalam hal upah terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 % (tujuh puluh lima perseratus) keseluruhan upah maka dasar perhitungan upah lembur 75 %. (tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan upah. Cara perhitungan lembur ini sekali lagi landasannya adalah Kepmen 102/2004. Apabila lebih rendah dari ketentuan UU maka hal itu tidak diperkenankan.
5.    Pasal 88-98
Struktur dan skala upah.  Pada prakteknya, sering kali jumlah tunjangan menjadi lebih besar dari gaji pokok yang diterima oleh seorang pekerja. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan salah pengertian di dalam hubungan kerja yang akhirnya akan dapat mengganggu hubungan antara pengusaha dengan pekerja. Karena tunjangan yang diberikan besar maka jumlah gaji keseluruhan (take home pay) dirasa telah melebihi Upah Minimum, padahal Upah Minimum hanya terdiri dari Gaji pokok + tunjangan tetap saja. Setiap tahun terjadi demo yang dilakukan buruh untuk meminta kenaikan UMP. Pemerintah hendaknya mengkaji ulang struktur dan skala pengupahan yang adil, bagi pengusahan maupun buruh. Jangan hanya karena demo buruh, maka UMP naik. Perlu diperhatikan bahwa demo buruh dan mengganggu produksi dan membuat investor enggan berinvestasi. Kepentingan buruh dan pengusaha hendaknya diakomodir dengan baik agar tidak saling merugikan.
6.    Pasal 108-115
Peraturan Perusahaan. Peraturan perusahaan merupakan salah satu unsur penting bagi stabilitas usaha dan pembianaa karyawan. Peraturan perusahaan merupakan sebuah kebutuhan dasar ketika usaha mulai berkembang dan menggaji orang sebagai karyawan. Pada pasal 108-155 Undang-undang Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 mengatur mengenai hal ini. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Setelah kita lihat bahwa maksud dan fungsinya peraturan perusahaan adalah baik, seharusnya perusahaan tidak menunda untuk membuat dan mengesahkan peraturan perusahaannya. Akan tetapi masih banyak perusahaan yang tidak memiliki, menunda untuk mengesahkannya dan bahkan membuatnya tapi tidak mengesahkan dan tidak mensosialisasikannya ke karyawan. Akhirnya banyak masalah datang, keharmonisan terganggu dan kinerja menurun.
Selain keenam permasalahan tersebut, masih banyak pasal demi pasal UU Ketenagakerjaan yang perli dikritisi dan ditelaah. UU Ketenagakerjaan tersebut belum mampu menciptakan rasa kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum bagi pihak terkait. Masalah lainnya pada penerapan UU dan peraturan terkait dalah: lemahnnya perlindungan kerja terutama TKI di luar negeri, diskriminasi terhadap gender dan penyandang cacat, pekerja anak, pelatihan kerja yang buruk, jaminan sosial dan kesehatan, diskriminasi pekerja lokal dan asing, birokrasi panjang yang menyulitkan pengusaha dan investor, demonstasi, dan masih banyak lagi permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia.

B.  ANALISIS ISU AKTUAL KETENGAKERJAAN
Penulis hanya akan menganalisis secara mendalam dua permasalahan ketenagakerjaan yang menimbulkan pro kontra di masyarakat, yaitu PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena kesalahan berat dan Outsourcing. Berikut analisis mengenai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, terkait berbagai permasalahan yang menjadi isu aktual dan menimbulkan berbagai pro dan Kontra dalam penerapannya :
1.    PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena kesalahan berat
Selanjutnya, putusan MK pertama kali yang dibahas adalah putusan No.012/PUU-I/2003 yang salah satunya membatalkan Pasal 158 tentang PHK karena kesalahan berat. Praktiknya, masih banyak pekerja yang dipecat dengan alasan atau dasar Pasal 158 UU Ketenagakerjaan.
Pada awal diundangkanya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), salah satu alasan Pemutusan Hubungan Kerja adalah, karena “kesalahan berat”, yang diatur dalam ketentuan Pasal 158.
Alasan kesalahan berat pada pokoknya mengatur tentang perbuatan pidana yang telah diatur dalam KUHP, sehingga untuk menyatakan pekerja telah melakukan kesalahan berat harus atas dasar pekerja tertangkap tangan, ada pengakuan pekerja yang bersangkutan atau bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak berwenang, di perusahaan yang bersangkutan, dengan didukung oleh dua orang saksi.
Apabila hal tersebut terpenuhi maka pengusaha diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa wajib membayar uang penggantian hak, uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.
UU Ketenagakerjaan sendiri tidak memberikan pengertian “kesalahan berat”, sehingga dalam praktik kualifikasi kesalahan berat yang diatur dalam Pasal 158 ayat (1) menjadi terbatas. Atau dengan perkataan lain, tidak boleh ada kualifikasi perbuatan lain yang digolongkan menjadi kesalahan berat.
Padahal umumnya setiap sektor industri atau jasa memiliki kualifikasi kesalahan berat di luar ketentuan Pasal 158 ayat (1). Contohnya kesalahan berat bagi pekerja yang merokok di lokasi kerja berbahaya yang mudah terbakar seperti di perusahaan minyak dan gas. Atau penjaga perlintasan kereta yang membiarkan kereta lewat tanpa menutup pintu perlintasan.
Contoh kasus seperti di atas bagi perusahaan lain mungkin tidak merupakan kesalahan berat, namun beda ceritanya bagi perusahaan terkait. Dalam praktik, sebagian praktisi menganggap bahwa kesalahan berat harus selalu tindak pidana sedangkan yang lain berpandangan kesalahan berat tidak selalu harus tindak pidana.
Putusan MK dan Dampaknya
Ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan ini dinilai oleh pihak pekerja dan serikat pekerja telah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta melanggar azas praduga tidak bersalah/preassumption of innocence. Berdasarkan alas hukum tersebut maka dilakukan permohonan hak uji materi UU Ketenagakerjaan.
Atas permohonan pekerja dan serikat pekerja, Mahkamah Konsitusi (MK) menjatuhkan putusan No.012/PUU-I/2003, tertanggal 28 Oktober 2004, yang amar putusannya pada pokoknya menyatakan ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.    
Pasca putusan MK, muncul banyak penafsiran dalam hal terjadi perselisihan hubungan industrial mengenai pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan perbuatan yang dikualifikasikan dalam ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan.
Menyikapi hal tersebut Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 7 Januari 2005 menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005. Isi pokok dari surat edaran menteri itu adalah penyelesaian perkara pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan kesalahan berat harus memperhatikan dua hal. Yakni, PHK dapat dilakukan setelah ada putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau apabila pekerja ditahan dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan maka berlaku ketentuan pasal 160 UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, surat edaran menteri juga menyatakan, dalam hal terdapat “alasan mendesak” yang berakibat hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan, maka pengusaha dapat menempuh upaya penyelesaian melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Belum tuntas perbedaan penafsiran mengenai “kesalahan berat” Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memunculkan istilah “alasan mendesak” tanpa memberikan pengertian yang jelas.
Berdasarkan penelusuran pustaka, “alasan mendesak” ternyata ditemukan pada buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1603 o, yang isinya sebagian besar sama dengan ketentuan Pasal 158 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Berbeda Penafsiran
Perbedaan penafsiran dan pandangan mengenai pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat pasca putusan MK dan SE Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi oleh pengusaha, mediator dan hakim ditafsirkan secara berbeda dengan argumentasi hukum masing-masing.
Mendasarkan pada praktik penerapan pemutusan hubungan kerja yang ada, diketahui bahwa pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat dapat diselesaikan melalui proses hukum acara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI. Melihat kenyataan tersebut kedepan diharapkan mediator tidak lagi menolak untuk melakukan mediasi dan hakim diharapkan bersedia memeriksa dan mengadili gugatan pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat.
Berdasarkan fakta yang terjadi dalam penerapan pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat maka sudah saatnya untuk menyamakan persepsi bahwa melakukan proses pidana terhadap pekerja yang melakukan kesalahan berat harus ditafsirkan sebagai hak pengusaha, sehingga mediator dan hakim tidak lagi mewajibkan kesalahan berat harus diproses secara pidana terlebih dahulu.
2.    Outsourcing
Undang-Undang 13/2003 sebenarnya turut mengatur masalah para tenaga kerja outsourcing (alih daya), akan tetapi, pada pelaksanaannya, sampai kini, masih banyak permasalahan yang berkaitan dengan para tenaga kerja tersebut.
Kata outsourcing memang tidak ada di dalam  istilah yang digunakan pada Undang-undang ketenagakerjaan karena outsourcing adalah istilah dalam bahasa asing, namun makna dari istilah outsourcing lebih kurang sama seperti yang tercantum dalam undang-undang no.13 tahun 2003 pada pasal 64 yaitu: Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Dalam Undang-undang makna dari outsourcing adalah menyerahkan sebagian dari pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Dalam kenyataan di lapangan, praktek outsourcing lebih dikenal dengan istilah penggunaan yayasan sebagai penyalur tenagakerja.
Penawaran tenaga kerja Perusahaan outsourcing amat beragam, mulai dari perusahaan outsourcing yang spesialisasinya hanya sebagai penyedia outsourcing tenaga security sampai perusahaan outsourcing yang menyediakan tenaga kerja dari bermacam-macam bidang. Oleh karena itu bisa dikatakan bahwa perusahaan outsourcing memiliki peran yang sangat besar dalam dunia usaha. Mengapa? Karena dilihat dari sudut pandang pengusaha, menggunakan jasa outsourcing dapat mempermudah merekrut tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Termasuk juga mudah ketika ingin memutuskan hubungan kerja. Dengan adanya bentuk outsourching tersebut, perusahaan juga tidak bingung memikirkan nasib para pekerjanya, karena perusahaan berkontrak dengan perusahaan penyedia jasa outsourching tersebut, tidak dengan masing-masing karyawan yang bersangkutan.
Namun, sebagian besar karyawan merasa bahwa praktik outsourcing ini merugikan hak-hak karyawan, sehingga diajukanlah permohonan pengujian Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Ketua Umum Aliansi Petugas Pembaca Meteran Listrik (AP2ML) Didik Suprijadi.
Yang menjadi masalah di lapangan adalah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang ada dalam Undang-undang. Untuk masalah outsourcing, yang sering terjadi adalah pengusaha melakukan praktek out sourcing untuk jenis usaha yang masuk dalam kategori pekerjaan utama. Alasan yang sering digunakan oleh para pengusaha adalah bahwa penafsiran tentang definisi dari pekerjaan utama masih belum jelas padahal kalau merujuk pada penjelasan undang-undang No.13 tahun 2003 pasal 66 ayat 1 (satu) terlihat jelas bahwa yang boleh dioutsourcing hanyalah 5 jenis kegiatan saja. Jadi penafsiran terkait dengan defenisi pekerjaan utama harusnya merujuk pada penjelasan tersebut.
Salah satu ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang menjadi sorotan banyak pihak adalah soal penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau outsourcing. Seperti diketahui, MK telah menjelaskan hal tersebut dalam putusan No.27/PUU-IX/2011. Selain menjelaskan tentang dua sisi berbeda dalam putusan tersebut, buku ini menjabarkan polemik dan fakta-fakta yang ada dalam praktik outsourcing di Indonesia. Putusan MK  No.19/PUU-IX/2011 yang menyatakan pengusaha tidak dibolehkan melakukan PHK jika perusahaan tidak tutup permanen. Pengusaha dapat melakukan PHK dengan alasan efisiensi jika telah melewati delapan syarat yang ditetapkan MK.
Praktek outsourcing di Indonesia
Praktek outsourcing di Indonesia Outsourcing sudah banyak dipraktekan di dunia bisnis di Indonesia. Sebenarnya ide dan konsep outsourcing sudah dimulai lama sekali, saat suatu organisasi telah meminta suatu group di luar organisasi untuk membantu pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan secara internal. Penggunaan kata “outsourcing” sendiri sudah mulai dipakai sekitar tahun 1970 di dunia manufacturing. Sejak saat itu outsourcing mulai dikenal dan di implementasikan secara global.Satu sisi keberadaaan outsourcing akan sangat membantu pekerjaan perusahaan. Diluar negeri alasan utama melakukan outsourcing adalah untuk efisiensi biaya (yang artinya sebetulnya internal perusahaan memiliki kemampuan akan tetapi lebih mahal jika dikerjakan sendiri). Sedangkan di dalam negeri Alasan utama untuk melakukan outsourcing adalah karena tidak adanya sumber daya yang mampu mengerjakan. Kondisi ini terjadi banyak pada sektor IT. dimana beberapa perusahaan yang meng-outsource-kan komputer desktop-nya, karena trend IT yang terus berubah dan lifecycle product yang pendek Sektor perbankan misalnya dengan adanya kebijakan di dunia perbankan untuk menekan aset Bank. Banyak jasa outsourcer bermunculan misalnya, Industri car rental ; perusahaan tidak perlu dipusingkan oleh urusan transportasi dan services karena semuanya telah ditangani oleh Car rental yang telah menjadi bisnis rekanan perusahaan, industri security (keamanan) perusahaan tidak dipusingkan lagi dengan urusan keamanan dan system,industri penyewaaan alat-alat kantor dan foto copy dan yang paling fenomenal adalah industri yang bergerak dibidang IT (teknologi dan informasi) Outsourcing menjadi dewa penyelamat bagi banyak industri dan perusahan. Mengapa ? Dengan outsourcing terjadi peningkatan produktifitas dan efficiency perusahaan. Bagaimana caranya ? dari sisi budgeting (anggaran) perusahaan akan lebih focus padapengunaan alokasi budget mereka, dari sisi operational perusahaan akan lebih focus mengerjakan core business mereka saja, dari sisi keuangan (finance) akan terjadi kemudahaan dan penghematan karena perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan investasi peralatan yang tidak sesuai dengan core business, biaya perawatan (maintainance) dsb, dari sisi SDM (human resources) perusahaan tidak lagi dipusingkan oleh rekruitmen, pelatihan dan pengembangan, bahkan dengan mudah mem “PHK” kan buruh. Pendeknya outsourcing sangat menguntungkan perusahaan. Bagaimana dari sisi karyawan (buruh)?, apakah buruh juga diuntungkan seperti perusahaan? Dalam kondisi ini ternyata keuntungan buruh tidak sebanding dengan keuntungan perusahaan. Sehingga membicarakan outsourcing menjadi fenomena yang menarik dalam dunia bisnis. Sejak diundangkannya UU No.13/2003, outsourcing pekerja menjadi menjamur. Hal ini disebabkan pengusaha dalam rangka efisiensi merasa aman jika buruh yang dioutsource adalah buruhnya perusahaan jasa pekerja. Disisi yang lain teryata outsourcing mengundang permasalahan baru yakni legal issue dimana status dari pada karyawan kurang jelas. apakah ia karyawan dari perusahaan itu atau ia karyawan dari perusahaan outsourcing? dan yang selanjutnya kemana ia harus mengajukan keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh si employer. Dalam kondisi ini jika ada masalah buruh akan menjadi bulan-bulanan antara si outsourcing company dan si perusahaan. Mengapa bisa begini ? Ada dua pandangan, pandangan pertama perusahaan merasa tidak bertangungjawab. Sehingga yang bertanggung jawab terhadap buruh outsource tadi adalah perusahaan jasa pekerja. Perusahaan-perusahaan ini merasa diback up oleh pasal 6 ayat 2 a yang menyatakan bahwa antara perusahaan jasa pekerja harus ada hubungan kerja dengan buruh yang ditempatkan pada perusahaan pengguna. Pandangan yang kedua pihak buruh yang dioutsource juga merasa diback up oleh pasal 1 butir 15 yang menyatakan bahwa hubungan kerjanya bukan dengan perusahaan jasa pekerja melainkan dengan perusahaan pengguna. contohnya adalah Cleaning Services, Satpam dan Pengemudi. Dalam mekanisme outsourcing ini pemborong penyedia tenaga kerja memasok tenaga kerja kepada perusahaan pemberi kerja berdasarkan kontrak penyediaan jasa tenaga kerja. Kemudian Cleaning Services, Satpam, Pengemudi bekerja di perusahaan tersebut bukan dengan penyedia jasa tenaga kerja. Yang memberi upah, pekerjaan dan perintah bukan dengan perusahaan jasa pekerja melainkan perusahaan pengguna Prof.Dr. Aloysius Uwiyono, SH.,MH menyebutkan kedua pasal ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengusaha dan buruh apalagi outsourcing pekerja pada saat ini lagi ngetren. Banyak perusahaan memutuskan hubungan kerjanya dengan buruhnya untuk selanjutnya direkrut kembali melalui perusahaan jasa pekerja (outsourcing pekerja). Hal ini berarti bahwa melalui pasal 6 ayat 2 a UU No.13/2003 Pemerintah melegalkan bukan sekedar perbudakan modern melainkan juga termasuk human-trafficking. Suatu pelanggaran hak asasi manusia. (Sumber: http://shelmi.wordpress.com/2008/03/31/praktek-outsourcing-di-indonesia/)
Pasca Putusan MK
Putusan MK ini mengakibatkan pemahaman yang berbeda antara pengusaha dan pekerja. Pengusaha menginginkan kepastian berusaha. Putusan MK dinilai melindungi hak normatif pekerja. Seperti yang diulas di dalam www.hukumonline.com, kalangan pekerja dan pengusaha masih berbeda pandang melihat putusan MK terkait pengujian UU Ketenagakerjaan pada 17 Januari lalu. Guna menghindari kesimpangsiuran lebih jauh, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencoba menindaklanjuti putusan MK No 27/PUU-IX/2011 itu melalui surat edaran tentang outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

C.  PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI BERKAITAN DENGAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
Mengutip artikel Apakah MK Berwenang Membuat Norma Hukum Baru?pada dasarnya Mahkamah Konstitusi tidak dapat mengubah isi suatu pasal atau suatu ayat dan undang-undang yang dimintakan pengujian terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), dalam hal ini adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”). MK hanya memberikan tafsir atas isi ketentuan pasal atau ayat UUK yang dimohonkan pengujiannya. Sampai saat ini, telah ada sebanyak 7 (tujuh) putusan MK yang berkaitan dengan UUK. Dari 7 putusan tersebut, 1 (satu) putusan menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya, dan 6 (enam) putusan menyatakan menerima permohonan. Dari 6 putusan tersebut, sebagian menyatakan pasal/ayat UUK tertentu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan sebagian lagi menyatakan pasal/ayat UUK tertentu tetap berlaku sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan MK.

Di bawah ini kami sajikan informasi mengenai 6 putusan MK berkaitan dengan pengujian UUK terhadap UUD 1945 yang menerima permohonan pemohon. Informasi di bawah ini kami olah kembali dari laman resmi MK (www.mahkamahkonstitusi.go.id) dan buku Aneka Putusan Mahkamah Konstitusi Bidang Hukum Ketenagakerjaan yang ditulis Juanda Pangaribuan, S.H., M.H.:

No.
No. Putusan
Pasal yang Dimohon untuk Diuji
Amar Putusan
1
Seluruh Pasal UUK
Menyatakan UUK:
•      Pasal 158;
•      Pasal 159;
•      Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan atas pengaduan pengusaha …”;

•      Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “.… kecuali Pasal 158 ayat (1), …”;

•      Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1)…”;

•      Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)…”; bertentangan dengan UUD 1945;

Menyatakan Pasal 158; Pasal 159; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan atas pengaduan pengusaha …”; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “…. kecuali Pasal 158 ayat (1) …”; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1) …”; dan Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) …” UUK tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
2
Pasal 120 ayat (1) UUK, Pasal 121 UUK
•      Menyatakan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UUK bertentangan dengan UUD 1945;

•      Menyatakan Pasal 120 ayat (3) UUK konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang:
frasa, “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka...”, dihapus, sehingga berbunyi, “para serikatpekerja/serikat buruh membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing serikat pekerja/serikat buruh”, dan ketentuan tersebut dalam angka (i) dimaknai, “dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, maka jumlah serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili dalam melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu perusahaan adalah maksimal tiga serikat pekerja/serikat buruh atau gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang jumlah anggotanya minimal 10% dari seluruh pekerja/buruh yang ada dalam perusahaan”;

•      Menyatakan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UUK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

•      Menyatakan Pasal 120 ayat (3) UUK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang: frasa, “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka...”, tidak dihapuskan, dan ketentuan tersebut tidak dimaknai, “dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, jumlah serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili dalam melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu perusahaan adalah maksimal tiga serikat pekerja/serikat buruh atau gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang jumlah anggotanya minimal 10% dari seluruh pekerja/buruh yang ada dalam perusahaan”;
3
Pasal 155 ayat (2) UUK
·         Frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UUKadalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;

·         Frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UUKtidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;
4
Pasal 59, 64, 65, dan 66 UUK
•      Frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b UUK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;

•      Frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b UUK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya
pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;

5
Pasal 164 ayat (3) UUK
•      Menyatakan Pasal 164 ayat (3) UUK
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa“perusahaan tutup” tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”;

•      Menyatakan Pasal 164 ayat (3) UUK
pada frasa “perusahaan tutup” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”;
6
Pasal 169 ayat (1) huruf c UUK
•      Pasal 169 ayat (1) huruf c UUK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: “Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu”;

•      Pasal 169 ayat (1) huruf c UUK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu”;

Jadi, putusan MK tidak untuk mengubah isi pasal atau ayat dalam undang-undang, termasuk UUK, tetapi memberikan tafsir atas isi ketentuan pasal atau ayat undang-undang yang diajukan pengujiannya terhadap UUD 1945 tersebut.



BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan pada Bab II, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.    Pasal demi pasal UU Ketengakerjaan pun menimbulkan pro dan kontra dalam penerapannya sebagai berikut :
a.    Pasal 52-54 tentang Perjanjian Kerja/Kontrak Kerja.
b.    Pasal 64; 65; 66 tentang Outsourcing
c.    Pasal 35 dan 37 tentang perekrutan dan penempatan kerja
d.   Pasal 78 tentang Lembur
e.    Pasal 88-98 tentang  Struktur dan skala upah
f.     Pasal 108-115 tentang Peraturan Perusahaan
Selain keenam permasalahan tersebut, masalah lainnya pada penerapan UU dan peraturan terkait dalah: lemahnnya perlindungan kerja terutama TKI di luar negeri, diskriminasi terhadap gender dan penyandang cacat, pekerja anak, pelatihan kerja yang buruk, jaminan sosial dan kesehatan, diskriminasi pekerja lokal dan asing, birokrasi panjang yang menyulitkan pengusaha dan investor, demonstasi, dan masih banyak lagi permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia.
2.    Penulis mengambil dua isu aktual mengenai UU Ketenagakerjaan yang menimbulkan pro dan kontra, yaitu :
a.    PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena kesalahan berat
Putusan MK No.012/PUU-I/2003 yang salah satunya membatalkan Pasal 158 tentang PHK karena kesalahan berat. Praktiknya, masih banyak pekerja yang dipecat dengan alasan atau dasar Pasal 158 UU Ketenagakerjaan. UU Ketenagakerjaan sendiri tidak memberikan pengertian “kesalahan berat”, sehingga dalam praktik kualifikasi kesalahan berat yang diatur dalam Pasal 158 ayat (1) menjadi terbatas. Atau dengan perkataan lain, tidak boleh ada kualifikasi perbuatan lain yang digolongkan menjadi kesalahan berat. Padahal umumnya setiap sektor industri atau jasa memiliki kualifikasi kesalahan berat di luar ketentuan Pasal 158 ayat (1). Contohnya kesalahan berat bagi pekerja yang merokok di lokasi kerja berbahaya yang mudah terbakar seperti di perusahaan minyak dan gas. Atau penjaga perlintasan kereta yang membiarkan kereta lewat tanpa menutup pintu perlintasan.
b.    Outsourcing
Undang-Undang 13/2003 sebenarnya turut mengatur masalah para tenaga kerja outsourcing (alih daya), akan tetapi, pada pelaksanaannya, sampai kini, masih banyak permasalahan yang berkaitan dengan para tenaga kerja tersebut. Yang menjadi masalah di lapangan adalah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang ada dalam Undang-undang. Untuk masalah outsourcing, yang sering terjadi adalah pengusaha melakukan praktek out sourcing untuk jenis usaha yang masuk dalam kategori pekerjaan utama. Alasan yang sering digunakan oleh para pengusaha adalah bahwa penafsiran tentang definisi dari pekerjaan utama masih belum jelas padahal kalau merujuk pada penjelasan undang-undang No.13 tahun 2003 pasal 66 ayat 1 (satu) terlihat jelas bahwa yang boleh dioutsourcing hanyalah 5 jenis kegiatan saja. Jadi penafsiran terkait dengan defenisi pekerjaan utama harusnya merujuk pada penjelasan tersebut. Putusan MK  No.19/PUU-IX/2011 yang menyatakan pengusaha tidak dibolehkan melakukan PHK jika perusahaan tidak tutup permanen. Pengusaha dapat melakukan PHK dengan alasan efisiensi jika telah melewati delapan syarat yang ditetapkan MK.
3.    Judicial Review UU Ketenagakerjaan
Sampai saat ini, telah ada sebanyak 7 (tujuh) putusan MK yang berkaitan dengan UUK. Dari 7 putusan tersebut, 1 (satu) putusan menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya, dan 6 (enam) putusan menyatakan menerima permohonan. Dari 6 putusan tersebut, sebagian menyatakan pasal/ayat UUK tertentu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan sebagian lagi menyatakan pasal/ayat UUK tertentu tetap berlaku sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan MK. Berikut 6 putusan MK berkaitan dengan pengujian UUK terhadap UUD 1945 yang menerima permohonan pemohon :

B.  SARAN
Penulis dapat memberikan saran bahwa, UU No. 13 Tahun 2003  tentang Ketenagakerjaan hendaknya direvisi. Hal itu dikarenakan dalam pasal-pasalnya banyak merugikan kepentingan buruh dan dalam judicial review di MK banyak pasal yang dibatalkan. Revisi tersebut bertujuan untuk memberi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi pihak yang terkait dalam hubungan industrial yaitu, pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Sumber: http://agus-prasetiyo.blogspot.co.id/2013/05/analisis-undang-undang-nomor-13-tahun.html

ETIKA PROFESI

(ETIKA PROFESI)

p Sebenarnya kepakaran dari seorang sarjana teknik industri ?

Pada dasarnya teknik industri bertujuan untuk membentuk sarjana dengan sebuah kemampuan tinggi dalam membuat, menemukan, merancang segala sesuatu hal yang berkaitan dengan produktifitas. Kepakaran dari seorang sarjana teknik industri dapat mencakup keahlian yang luas meliputi ekonomi, sistem manufaktur, manajemen industri dan dari merancang sampai mengimplementasikan suatu yang ingin dicapainya, seorang sarjana teknik industri harus bisa memecahkan berbagai masalah yang dihadapinya agar tercapainya suatu tujuan. Keahlian seorang sarjana teknik industri dalam memecahkan masalah apabila diterapkan dalam suatu perusahaan dapat dikatakan pekerjaan seorang sarjana teknik industri adalah MENCARI MASALAH dalam kata lain sorang sarjana teknik industri harus mencari masalah yang sudah terjadi dan akan terjadi dan menyelesaikannya. Dalam suatu perusahaan pasti terdapat masalah tersebut, disitulah peran seorang teknik industri dapat mengidentifikasikan masalah yang ada dan memecahkan permasalahan tersebut.

2.       Tuliskan karekter-karakter tidak beretika menurut kalian dalam kehidupan sehari-hari (beri 3 contoh dan analisa) !!

-          Tertawa terlalu keras
Tertawa memang tidak dilarang, hanya saja perlu menempatkan pada kondisi dan keadaan disekitarnya. Hal tersebut menjadi tidak pantas apabila dilakukan dalam lingkup kelurga, kelompok atau lingkungan yang sedang mengalami musibah atau berduka karna dianggap sebagai tertawa diatas penderitaan orang lain yang seharusnya sedang membutuhkan semangat. Tidak hanya itu apabila kita tertawa terlalu keras ketika malam hari dapat mengganggu orang lain yang sedang beristirahat.
-          Meludah
Meludah melupakan hal rumlah yg dilakukan oleh manusia hanya saja bisa menepatkan pada keadaan disekitar. Apabila meludah saat berpasan dengan orang lain hendaknya sambil dihalangi oleh penghalang seperti tisu atau sebagainya dikarenakan apabila tidak seperti itu dapat mengakibatkan sebagai sebuah bentuk penghinaan atau ejekan terhadap orang yang saat itu sedang berpapasan.
-          Berbicara songong dengan orang yang lebih tua
Dalam kehidupan sehari-hari kita diajarkan untuk berprilaku sopan santun terhadap orang lain yang lebih tua dari kita, maka dari itu kita tidak boleh songong kepada siapa saja yang memiliki umur yang lebih tua dari kita. Perbuatan tersebut tentunya perbuatan yang tidak beretika dikarenakan harusnya orang lebih muda mampu menghargai dan menghormati yang lebih tua dengan tutur kata yang sopan.

3.      Tuliskan aktivitas tidak beretika profesional dalam bekerja ( berikan 3 contoh dan analisa) !!

-          Merusak fasilitas perusahaan
Aktivitas ini merupakan salah satu aktivitas yang tidak beretika karena menimbulkan biaya untuk memperbaiki fasilitas yang disebakan rusaknya fasilitas dari permasalahan yang belum jelas. Kejadian tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi suatu perusahaan, apabila fasilitas seperti mesin yang dirusakanya dapat berakibat terhentinya proses produksi dan terjadinya keterlambatan pengiriman.
-          Pulang sebelum jam pulang kerja tanpa alasan yang jelas.
Aktivitas ini merupakan salah satu aktivitas yang tidak beretika karena dengan pulang sebelum waktunya dapat mengurangi produktifitas kerja dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
-          Mengulur-ulur waktu pemberian gaji terhadap karyawannya.
Aktivitas ini merupakan salah satu aktivitas yang tidak beretika karena dengan mengulur-ngulur gaji karyawan tidak mendapatkan haknya dengan baik. karena setiap karyawan memiliki kebutuhan masing-masing apabila gajinya telat maka akan berdampak bagi perekonomian keluarganya.


KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI BIDANG INDUSTRI


Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari.Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentangtindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika inidapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. Etika profesi diperlukan dalam bidang keteknikan yaitu untuk perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat dan lingkungannya. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari seorang tenaga ahli profesi.
Berikut ini merupakan tiga kasus pelanggaran etika profesi yang pernah terjadi di bidang profesi keteknikan, dan dampak yang ditimbulkan;
A.        Pelanggaran keteknikan dibidang industri: Polusi
Produksi motor semakin hari semakin banyak, rata-rata dalam sehari di satu perusahaan motor memproduksi motor sekitar 12000 unit. Satu buah motor menghasilkan polusi asap yang tidak sedikit sehingga sangat merugikan tidak hanya bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan disekitarnya. Hal tersebut merupakan pelanggaran etika profesi dalam bidang keteknikan yang harus ada penyelesaianya.
Dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut adalah kelainan janin pada ibu hamil, menyebabkan kanker darah, kanker paru-paru, mempengaruhi pertumbuhan pada anak-anak dan apabila rutin dihirup akan mengakibatkan kematian.

B.        Pelanggaran keteknikan dibidang industri Pembangunan
Jaman yang semakin berkembang pesat dengan IPTEK yang semakin berkembang, mengakibatkan semakin banyak pula pembangunan dimana-mana. Namun makin banyaknya pembangunan orang-orang yang bekerja dibidang keteknikan tersebut jadi semakin serakah menggunakan lahan. Tanaman dan pohon-pohon besar yang menjadi jatung kota dibabat habis demi kepentingan pembangunan.
Dampak yang ditimbukan akibat pelanggaran tersebut adalah lingkungan jadi gersang dan panas, tidak ada keseimbangan oksigen akibat pohon-pohon ditebang dan makin banyak polusi, dan mengakibatkan banjir.

C.        Pelanggaran keteknikan dibidang industri: Perkembangan teknologi HP
Banyak keluaran handphone terbaru dengan inovasi yang beragam sangat baik karena memberikan kemudahan bagi pengguna. Namun dengan kemudahan-kemudahan tersebut juga dapat berdampak buruk apabila disalahgunakan. Saat ini banyak sekali anak kecil yang sudah menggunakan handphone dengan yang dilengkapi fasilitas seperti internet dan sebagainya. Sehingga anak tersebut dapat mendownload apapun yang tidak seharusnya dilihat untuk anak dibawah umur.
Dampak yang ditimbukan akibat pelanggaran tersebut adalah dapat merusak moral bangsa dan sangat berpengaruh bagi perkembangan anak.

Sedangkan beberapa contoh aktivitas yang tidak beretika professional dalam bekerja adalah sebagai berikut:
1.         Menambah keuntungan bagi dirinya dan melakukan hal-hal yang melanggar kode etik profesinya misalnya ukuran-ukuran kualitas bangunan dikurangi sehingga hasil yang dicapai cepat dan murah namun tidak tahan lama, hal ini tentu sangat fatal akibatnya bagi pengguna bangunan yang dibuat kontraktor tersebut.
2.         Kasus pelanggaran kode etik pada produk berbahaya, produk merupakan salah satu kebutuhan yang ingin diperoleh masyarakat untuk kelangsungan hidupnya. Tentunya, dalam membuat suatu produk, produsen bertujuan untuk memuaskan pelanggan dengan cara produk yang dibuatnya dapat bermanfaat bagi konsumennya. Di sisi lain, justru banyak produk yang dihasilkan itu merugikan pelanggan karena memiliki dampak negatif atau berbahaya bagi konsumen. Contohnya adalah kasus baru-baru ini yaitu susu yang mengandung melamin yang berbahaya bagi konsumen. Contoh kasus tersebut jelas menyalahi etika profesi. Apabila produsen susu tersebut memiliki etika profesi, maka produk berbahaya tersebut tidak akan muncul di pasaran.
3.         Kasus pelanggaran kode etik pada dunia maya, dampak yang ditimbulkan dari kasus tersebut, diantaranya: virus, spam, penyadapan, carding, melumpuhkan target. Implikasi dari INTERNET (Interconection Networking), memungkinkan pengguna IT semakin meluas, tak terpetakan, tak teridentifikasi dalam dunia. Otomatisasi bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi negative, bermacam kejahatan, penipuan, hingga kerugian lainnya akibat penggunaan internet dalam dunia bisnis. Pelanggaran HAKI, yakni masalah pengakuan hak atas kekayaan intelektual, pembajakan, cracking, software ilegal.
4.         Seorang yang bekerja di bagian QC tersebut melakukan hal yang dianggap tidak baik, yaitu dengan meloloskan suatu produk yang sebenarnya dianggap cacat atau tidak layak. Hal ini disebut pelanggaran etika karena di dalam diri orang tersebut tidak ditanamkan norma-norma yang berlaku dalam etika profesi. Dampak yang ditimbulkan adalah nama baik perusahaan tersebut akan tercoreng karena tindakan oknum yang melakukan tindakan tersebut.
5.         Seorang insinyur yang merencanakan untuk membuat nuklir dengan tujuan menghancurkan negara lain. Seharusnya insinyur yang pintar itu, tidak membuat suatu nuklir yang dapat membunuh banyak orang, tetapi seharusnya dapat membuat sesuatu yang dapat berguna bagi kehidupan orang banyak.

Sumber: https://okesofyan.wordpress.com/category/etika-profesi/ 

ETIKA PROFESI

PENGERTIAN ETIKA PROFESI SERTA PROFESIONALISME

  • Pengertian Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika berkaitan erat dengan perkataan moral yang berarti juga dengan adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral memiliki pengertianyang hampir sama, namun dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
  • Pengertian Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk profesi itu.
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
PENGERTIAN ETIKA PROFESI MENURUT PARA AHLI YAITU :
  • Menurut Kaiser dalam  ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 )   
Etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
  • Menurut (Anang Usman, SH., MSi.)
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama,
  • Definisi Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).Etika profesi memilikikonsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
  1. Tanggung jawab
  • Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
  • Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
  1. Keadilan
  2. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
  3. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
  4. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
  5. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi

Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Fungsi Kode Etik Profesi :
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :

  1. Sebagai sarana kontrol sosial
    2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
    3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
Kelemahan Kode Etik Profesi : Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada nenyataan dan menabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
  1. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Peran Etika dalam Perkembangan IPTEK
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlangsung sangat cepat. Dengan perkembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia untuk menjadi manusi secara utuh. Maka tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Para pakar ilmu kognitif telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat.Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya.
Profesionalisme                
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
Etika Profesi di Bidang Teknik Mesin
Etika dalam bidang Teknik Mesin yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan prilaku di dalam bidang Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan norma moral yang terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang teknik Mesin dapat diartikan sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia industri ketika  kesadaran diri kita yang kuat menjunjung tinggi nilai etika profesi kita di dunia industri maupun di sekitar kita. Jadi dapat di katakan  etika profesi yaitu batasan-batasan untuk mengatur atau membimbing prilaku kita sebagai manusia secara normatif. Kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai mahasiswa teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik.
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi.Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan sosial).
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
  • Mengutamakan keluhuran budi.
  • Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  • Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya, sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Sumber :
      Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat

KISAH SUKSES H. BUSTAMAN PENDIRI RM. MASAKAN SEDERHANA


A.   Pengertian Kewirausahaan
Secara harfiah Kewirausahaan terdiri atas kata dasar wirausaha yang mendapat awalan ked an akhiran an, sehingga dapat diartikan kewirausahaan adalah hal-hal yang terkait dengan wirausaha. Sedangkan wira berarti keberanian dan usaha berarti kegiatan bisnis yang komersial atau non-komersial, Sehingga kewirausahaan dapat pula diartikan sebagai keberanian seseorang untuk melaksanakan suatu kegiatan bisnis. Dalam bahasa Inggris wirausaha adalah enterpenuer, istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh Richard Cantillon, seorang ekonom Prancis. Menurutnya, entrepreneur adalah “agent who buys means of production at certain prices in order to combine them”. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, ekonom Perancis lainnya- Jean Baptista Say menambahkan definisi Cantillon dengan konsep entrepreneur sebagai pemimpin.
Secara umum banyak sekali definisi yang dikemukakan oleh para ahli, mengenai kewirausahaan, dibawah ini akan saya kemukakan beberapa pendapat tersebut, yang diambil dari berbagai sumber :
·         Harvey Leibenstein (1968, 1979), mengemukakan, kewirausahaan mencakup kegiatan-kegiatann yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnya.
·         Penrose (1963) : Kegiatan kewirausahaan mencakup indentifikasi peluang-peluang di dalam sistem ekonomi. Kapasitas atau kemampuan manajerial berbeda dengan kapasitas kewirausahaan.
·         Frank Knight (1921) : Wirausahawan mencoba untuk memprediksi dan menyikapi perubahan pasar. Definisi ini menekankan pada peranan wirausahawan dalam menghadapi ketidakpastian pada dinamika pasar. Seorang worausahawan disyaratkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi manajerial mendasar seperti pengarahan dan pengawasan.

B.   Tujuan Kewirausahaan
Seorang sosiolog bernama David McCleland mengemukakan bahwa, apabila sebuah negara ingin menjadi makmur, minimal sejumlah 2% dari prosetase keseluruhan penduduk di negara tersebut menjadi wirausahawan, Indonesia sendiri sampai saat ini menurut sebuah riset jumlah penduduk yang menjadi wirausaha baru sekitar 0,18%, menurut informasi yang saya baca di internet hari ini tanggal 5 Maret 2012 jumlahnya telah melonjak tajam menjadi maka tidaklah mengherankan apabila saat ini, kondisi pereekonomian Indonesia tertinggal jauh dari negeara tetangga yaitu Singapura yang memiliki prosentase wirausaha sebesar 7%, Malaysia 5%, China 10%, apalagi jika harus dibandingkan dengan negara adidaya Amerika Serikat yang hampir 13% penduduknya menjadi wirausahawan.
Membangkitkan semangat masyarakat Indonesia khusunya generasi muda atau mahasiswa, untuk ikut menciptakan lapangan kerja dengan berwirausaha, tidak hanya menjadi pencari kerja (job seeking). Dengan dilandasi semangat nasionalisme bahwa bangsa Indonesia harus mampu bersaing dikancah percaturan perekonomian dunia, maka akan banyak mahasiswa yang termotivasi untuk meningktakan kualitas dirinya dan mencetuskan ide-ide kretaif dalam bidang kewirausahaan yang berdaya saing tinggi.
Ditinjau dari segi GNP (Gross National Product), apabila semakin banyak uang yang dihasilkan oleh putra-putri bangsa Indonesia, karena berwirausaha maka uang yang dihasilkan berpeluang semakin besar, berbeda dengan gaji yang nominalnya relatif tetap. Akan meningkatkan GNP yaitu keseluruhan barang dan jasa yang diproduksi warga negara penduduk tersebut dimanapun berada (di dalam dan luar negeri), dengan meningkatkan GNP ini akan semakin memperkuat ekonomi nasional secara makro, dan mempercepat roda pembangunan nasional, karena ketersediaan anggaran semakin meningkat. Dari beberapa dampak positif kewirausahaan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kewirausahaan bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan secara umum meningkatkan harkat dan martabat pribadi wirausahawan serta bangsa dan negara, dengan pengetahuan tersebut diharapkan akan semakin banyak warga negara Indonesia khusunya mahasiswa yang terjun dalam dunia usaha, namun perlu diperhatikan dalam berusaha harus mengedepankan kejujuran, sehingga apa yang dihasilkan dapat bermanfa’at bagi masyarakat luas.

C. Kisah Sukses H.Bustaman
Lahir dan dibesarkan di Lubuk Jantan, Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, Bustaman remaja memutuskan untuk merantau ke Jambi pada 1955. Bagi masyarakat Minang, pergi keluar dari kampung kelahirannya sudah menjadi tradisi. Di Jambi, Bustaman yang hanya lulusan kelas dua sekolah rakyat (setara SD) mengadu nasib dengan bekerja apa saja. Mulai dari bekerja di kebun karet, menjual koran, mencuci piring di sebuah rumah makan hingga menjadi pedagang asongan.

Pada 1970, Bustaman rupanya tertantang mengadu nasib di ibu kota Jakarta. Padahal, ia baru saja dua tahun menikah dengan Fatimah dan dikaruniai seorang anak. "Saya ikut dengan adik ipar di daerah Matraman, Jakarta Pusat," tutur Bustaman. Pilihan saat itu adalah berdagang rokok dengan menggunakan gerobak di pinggir jalan.

Sebuah peristiwa yang melibatkan perseteruan antara etnis Minang dengan preman setempat pada 1975, membuat Bustaman terpaksa menyelamatkan diri dan keluarganya ke wilayah Pejompongan. “Pokoknya akibat peristiwa tersebut, kami suku Minang terancam keselamatannya,” tutur Bustaman. Di Pejompongan, Bustaman tetap membuka warung rokok selama 24 jam dengan penghasilan harian sebesar Rp2.000. “Padahal waktu di Matraman penghasilan saya bisa Rp8.000,” tambahnya.

Kondisi tersebut membuat Bustaman berpikir untuk mencari penghasilan tambahan dengan berjualan makanan. Ia lalu mencari lahan pinggir jalan di daerah Bendungan Hilir. “Saya menyewa lapak seluas satu kali satu meter di pinggir jalan seharga Rp3.000,” kata Bustaman. “Masalahnya, saya tidak bisa memasak, tetapi berbekal pengalaman pernah bekerja di rumah makan, saya belajar.”

Di hari pertama, dagangannya hanya menghasilkan omset Rp425 dari modal awal sebesar Rp13.000. “Saya juga mengutang beras, minyak dan beberapa kebutuhan lain kepada tetangga,” kata Bustaman. “Sialnya, hasil dagangan itu ludes dibawa lari pembantu baru kami.”

Peristiwa itu tidak lekas membuat Bustaman putus asa. Ia tetap menjalankan usaha warung kecilnya. Satu minggu kemudian ia berkenalan dengan pedagang masakan lain asal Solok, Sumatra, yang membuka warung di Bendungan Hilir. “Saya coba masakannya ternyata enak,” tutur Bustaman. “Saya lalu memberanikan diri berkenalan dengan pemasaknya dan meminta resep masakan.”

Dengan menu baru tersebut, warung kecil Bustaman semakin kedatangan banyak pelanggan. “Cobaan datang kembali saat terjadi penertiban pedagang kaki lima oleh Satpol PP,” cerita Bustaman. “Gerobak dagangan saya diangkut.”

Bustaman kemudian membuka kembali warung di lahan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Jakarta. “Harga beli lapaknya sebesar Rp750 per lapak,” kata Bustaman. “Saya beli dua lapak di lahan yang saya inginkan.”

Karena satu orang hanya boleh memiliki satu lapak, maka Bustaman meminjam nama pamannya untuk membeli lapak di sebelahnya. Warung Bustaman terus ramai didatangi pelanggan. Sedang asyik menikmati untung, cobaan datang lagi. “Kali ini masalah datang dari tante saya karena masalah utang piutang,” ujar Bustaman. “Awal membuka lapak baru saya memang meminjam uang sebesar Rp15.000 kepada Tante, tetapi itu sudah saya bayar,” tutur Bustaman. Urusan sengketa ini bahkan melibatkan kepolisian. “Rupanya Tante ingin memiliki lapak saya karena dilihatnya laris,” lanjutnya.

Bustaman akhirnya mengalah melepas lapak tersebut dan membeli lapak baru tepat di seberang lapak lama. Tuhan memang Maha Adil, warung barunya tetap lebih laris dari warung tantenya. “Baru sebentar menikmati rezeki, musibah datang kembali,” kata Bustaman. “Tempat tinggal saya di Pejompongan terbakar.”

Yang bisa diselamatkan Bustaman hanya istri, anak dan gerobak dagangnya. “Saya lalu tinggal di rumah salah satu suplier bahan masakan saya,” tutur Bustaman. Ia mulai menyewa kios ketika Pasar Bendungan Hilir dibangun pada 1974 dengan harga sewa Rp15.000. “Tahun 1975 saya membuka cabang di Roxy mas,” katanya.

Kini Bustaman sudah bisa menikmat hasil jerih payahnya. Rumah Makan Padang Sederhana miliknya sudah tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia hingga Malaysia, baik atas nama sendiri maupun investor melalui sistem franchise.  

Ada cerita unik di balik nama “Rumah Makan Padang Sederhana” yang menjadi merek dagang Bustaman. “Nama itu saya ambil dari restoran di Jambi tempat saya dahulu bekerja sebagai pencuci piring,” cerita Bustaman. “Istri yang menyarankan karena memang namanya mudah diingat.”

Sekarang ini, banyak sekali rumah makan padang yang mengatasnamakan Sederhana. Rumah Makan Padang Sederhana milik Bustaman adalah yang memiliki logo rumah Gadang dengan tulisan SA.

D. Analisis SWOT

       SWOT adalah singkatan dari Strength, Weakness, Opportunities, dan Threats. Seperti namanya, Analisis SWOT merupakan suatu teknik perencanaan strategi yang bermanfaat untuk mengevaluasi Kekuatan (Strength) dan Kelemahan (Weakness), Peluang (Opportunities)  dan Ancaman (Threats) dalam suatu proyek, baik proyek yang sedang berlangsung maupun dalam perencanann proyek baru. Analisis SWOT bukan hanya dapat digunakan dalam bisnis, tetapi juga dapat digunakan pada pribadi kita sendiri dalam pengembangan karir. Berikut ini adalah analisis SWOT terhadap pengusaha brownies kukus.
1.        Strength (Kekuatan)
      Strength adalah situasi atau kondisi yang merupakan kekuatan dari organisasi atau program yang bersifat internal.
- Rasa: soal rasa masakan padang milik H.Bustaman ini sudah tidak diragukan lagi membuat pelanggan dari warung masakan sederhana kembali lagi untuk menikmati hidangan/masakan dari warung masakan sederhana.
- Cabang: Cabang yang dimiliki oleh masakan sederhana banyak sehingga pelanggan dapat menikmati hidangan dengan mudah.
-   Delivery Order: Masakan sederhana telah menyediakan layanan delivery order karena kebutuhan pelanggan yang menginginkan hidangan tanpa harus keluar rumah.
-  Pelayanan: Memiliki karyawan yang dapat dibilang tidak sedikit, masakan sederhana memiliki pelayanan yang sangat baik.
-   Tempat nyaman: rata-rata warung masakan sederhana memiliki tempat yang nyaman dan bersih.
 
2.        Weaknesses (Kelemahan)
Weaknesses adalah kegiatan-kegiatan perusahaan yang tidak berjalan dengan baik atau sumber daya yang dibutuhkan oleh perusahaan tetapi tidak dimiliki oleh perusahaan. Kelemahan itu terkadang lebih mudah dilihat daripada sebuah kekuatan, namun ada beberapa hal yang menjadikan kelemahan itu tidak diberikan solusi yang tepat karena tidak memaksimalkan kekuatan yang sudah ada.
Kelemahan yang dimliki Warung Masakan Sederhana adalah sebagai berikut:

- Kurang Inovasi: hidangan yang disediakan banyak tetapi belum ada inovasi.
- Harga mahal: dengan nama masakan sederhana yang telah besar dan dikenal banyak orang, warung masakan sederhana memiliki harga yang relatif mahal sehingga hanya kalangan menengah sampai atas saja yang biasanya makan disana.

3.        Opportunities (Peluang)
Opportunity adalah faktor positif yang muncul dari lingkungan dan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memanfaatkan. Opportunity tidak hanya berupa kebijakan atau peluang dalam hal ini mendapatkan modal berupa uang, akan tetapi bisa juga berupa respon masyarakat atau isu yang diangkat.
Peluang yang dimiliki Warung Masakan Sederhana adalah sebagai berikut:

- Rasa yang enak adalah menjadi peluang terpenting bagi warung masakan sederhana, karena walaupun harga dari masakan sederhana relatif lebih maha akan tetapi rasa dari masakannya lebih enak dan memuaskan lidah pelanggan.
- Selera masyarakat juga penting karena apabila selera masyarakat sudah menuju warung masakan padang dia akan kembali untuk menikmati masakan sederhana tersebut.

4.        Threats (Ancaman)
Threats adalah factor negative dari lingkungan yang memberikan hambatan bagi berkembangnya atau berjalannya sebuah perusahaan. Ancaman utama yang dihadapi Masakan Sederhana berasal dari competitor (pesaing) yang membuka tempat makan masakan padang dengan nama lain. Beberapa ancaman tersebut adalah

- Adanya berbagai tempat yang menghidangkan masakan padang dengan nama lain ditemukan disudut-sudut kota dengan harga yang relatif lebih murah dan terjangkau bagi masyarakat dan rasa dari masakan tersebut dapat dibilang enak, jadi masyarakat bisa jadi lebih memilih warung masakan padang yang skalanya tidak sebesar masakan sederhana akan tetapi rasa tidak terlalu jauh berbeda.