Ø Latar belakang pendidikan kewarganegaraan:
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa
Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan
mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan
tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh
setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami
pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain
pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK,
khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia
menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal
batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir,
sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam
mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu
memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air
serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi
utuh dan tegaknya NKRI.
Ø Landasan hukum
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan
keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang
kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara
di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban
Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban
Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan
pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu
Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Ø Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan
adalah untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa,
wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus
bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan
teknologi serta seni.
Dangan hal berbeda bertujuan untuk
meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian,
mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif
serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat
berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan
kewajiban warga negara.
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , Rakyat
Republik indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab
masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secara
konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang
di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
Ø Konsep demokrasi
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam
Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system
kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat
atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan
atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau
kedaulatan rakyat.
Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat
di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan
kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat
yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya
mengadopsi dari agama disesuaikan dengan
kehidupan.
Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena
pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai
rakyat.
Ø Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan
negara
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara
yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin
dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara,
antara lain:
·
Pemerintah Monarki: Monarki mutlak (absolut),
monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
·
Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa
latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang ebrarti rakyat. Dengan
demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
Ø Perkembangan pendidikan pendahuluan negara
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai
1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran
mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang
tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954.
Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa
(OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun
1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi
dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan
MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.
20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan
jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan
negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus
ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta
didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai
bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan
Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas
secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi
sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin
bangsa.
Ø Hak
asasi manusia (HAM)
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia
dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA)
dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27
ayat 1, pasal 28, pasal 29
ayat 2,pasal 30
ayat 1, dan pasal 31
ayat 1
Jadi, kali ini saya akan membahas soal TKI yang ingin di hukum mati di arab saudi akibat membunuh majikannya sendiri, dia bernama satinah disana dia pastinya sangat tertekan menunggu kebijakan dari pemerintah atau penegak hukum di saudi. apalagi keluarganya di indonesia pasti sangat amat cemas , untuk menghindari hukuman mati tersebut pemerintah indonesia harus membanyar sekitar 22 milyar rupiah , dan kali ini pemerintah baru mengeluarkan 12 milyar rupiah , tapi tidak berhenti disitu , ternyata banyak orang yang sangat amat peduli dengan satinah sehingga mengumpulkan dan bantuan melalui online. banyak warga indonesia yang antusias untuk membebaskan satinah ini. saya fikir TKI memang harus di perjuangkan karena itu adalah salah satu tanggung jawab pemerintah karena mereka adalah warga negara indonesia. Jadi menurut saya cara penyelesaian yang terbaik adalah pertemuan antara wakil pemerintah indonesia dengan pejabat hukum di saudi dan melakukan negosiasi yang baik atau jalan tengah yang terbaik agar satinah ini dapat di bebaskan dan di pulangkan kembali ke indonesia. apabila pejabat hukum saudi meminta begitu besarnya harus ada permintaan keringanan dari pemerintah indonesia, agar satinah bisa di bebaskan dan pemerintah pun tidak mengalami kesulitan untuk membebasan satinah. jadi sekian pendapat saya untuk menyelesaikan masalah dari TKI yang bernama satinah.
Tidak ada komentar on "BAB 1 (Pengantar pendidikan kewarganegaraan)"