1. POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian Politik
Politik adalah proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan tertentu, dan cara pengambilan keputusan dari berbagai prioritas dalam mencapai tujuan itu. Untuk mencapai suatu tujuan tertentu diperlukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut segala pengaturan, dan pembagian atau alokasi sumber daya yang ada. Dengan demikian, politik berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum dan distribusi kekuasaan.
Politik adalah proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan tertentu, dan cara pengambilan keputusan dari berbagai prioritas dalam mencapai tujuan itu. Untuk mencapai suatu tujuan tertentu diperlukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut segala pengaturan, dan pembagian atau alokasi sumber daya yang ada. Dengan demikian, politik berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum dan distribusi kekuasaan.
B. Negara
Negara adalah suatu wilayah yang kekuasaannya diatur oleh organisasi pemerintahan yang memiliki aturan yang harus ditaati oleh seluruh warga negara tersebut dan mendapat pengakuan dari negara lain . Setiap negara pasti memiliki tujuannya masing-masing, maka dari itu mereka harus bisa menjalankan pemerintahannya dengan baik dan strategi politik yang benar.
Negara adalah suatu wilayah yang kekuasaannya diatur oleh organisasi pemerintahan yang memiliki aturan yang harus ditaati oleh seluruh warga negara tersebut dan mendapat pengakuan dari negara lain . Setiap negara pasti memiliki tujuannya masing-masing, maka dari itu mereka harus bisa menjalankan pemerintahannya dengan baik dan strategi politik yang benar.
C. Kekuasaan
Dalam politik suatu negara pasti terdapat kekuasaan, adanya kekuasaan penting untuk menentukan tindakan agar tercapai tujuannya. Kekuasaan menurut para ahli:
- Max Weber : kekuasaan adalah kemampuan untuk dalam suatu hubungan sosial,melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun dasar kemampuan ini.
- Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan : suatu hubungan di mana seseorang atau kelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain agar sesuai dengan tujuan dari pihak pertama.
- Charles Andrain : Kekuasaan sebagai penggunaan sejumlah sumber daya (aset,kemampuan) untuk memperoleh kepatuhan (tingkah lakumenyesuaikan) dari orang lain.
Dari pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa kekuasaan adalah tindakan seseorang yang memiliki wewenang untuk menggerakkan seseorang maupun kelompok dalam bertindak agar sesuai dengan tujuannya.
Dalam politik suatu negara pasti terdapat kekuasaan, adanya kekuasaan penting untuk menentukan tindakan agar tercapai tujuannya. Kekuasaan menurut para ahli:
- Max Weber : kekuasaan adalah kemampuan untuk dalam suatu hubungan sosial,melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun dasar kemampuan ini.
- Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan : suatu hubungan di mana seseorang atau kelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain agar sesuai dengan tujuan dari pihak pertama.
- Charles Andrain : Kekuasaan sebagai penggunaan sejumlah sumber daya (aset,kemampuan) untuk memperoleh kepatuhan (tingkah lakumenyesuaikan) dari orang lain.
Dari pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa kekuasaan adalah tindakan seseorang yang memiliki wewenang untuk menggerakkan seseorang maupun kelompok dalam bertindak agar sesuai dengan tujuannya.
D. Pengambilan
Keputusan (decision making)
Untuk mencapai tujuan yang diinginkan selain kekuasaan juga dibutuhkan pengambilan keputusan yang bertujuan untuk menentukan tindakan apa yang harus dilakukan dalam menghadapi persoalan-persoalan yang timbul sebagai permasalahan politik.
Untuk mencapai tujuan yang diinginkan selain kekuasaan juga dibutuhkan pengambilan keputusan yang bertujuan untuk menentukan tindakan apa yang harus dilakukan dalam menghadapi persoalan-persoalan yang timbul sebagai permasalahan politik.
E. Kebijakan Umum
Kebijakan umum adalah berupa aturan-aturan yang dibuat oleh badan pemerintahan agar pelaksanaan tetap berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Dalam hal ini yang melaksanakan kebijakan-kebijakan yang berlaku adalah masyarakat.
Kebijakan umum adalah berupa aturan-aturan yang dibuat oleh badan pemerintahan agar pelaksanaan tetap berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Dalam hal ini yang melaksanakan kebijakan-kebijakan yang berlaku adalah masyarakat.
F. Distribusi
Kekuasaan
Distribusi adalah pembagian yang merupakan proses pemecahan menjadi beberapa bagian, sedangkan kekuasaan sebelumnya telah dijelaskan. Jadi, pembagian kekuasaan adalah proses memecahkan atau membagi-bagi wewenang yang dimiliki oleh Negara untuk (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) menjadi beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diberikan kepada beberapa lembaga Negara untuk menghindari pemusatan kekuasaan (wewenang) pada satu pihak/ lembaga.
Distribusi adalah pembagian yang merupakan proses pemecahan menjadi beberapa bagian, sedangkan kekuasaan sebelumnya telah dijelaskan. Jadi, pembagian kekuasaan adalah proses memecahkan atau membagi-bagi wewenang yang dimiliki oleh Negara untuk (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) menjadi beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diberikan kepada beberapa lembaga Negara untuk menghindari pemusatan kekuasaan (wewenang) pada satu pihak/ lembaga.
2. STRATEGI NASIONAL
Pengertian Strategi
Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
Strategi Nasional
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
3. DASAR PEMIKIRAN
PENYUSUNAN POLTRANAS
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional
terkandung dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi
nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN
karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara
adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar
sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan
oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang
berkeadilan. Sedangkan tujuan politik dan strategi nasional Indonesia telah
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat.
Implementasi POLSTRANAS
Setelah PSN disusun dan di stratifikasi, apa yang
selanjutnya akan dilakukan? sudah sangat jelas yaitu diimplementasikan. Sebelum
membahasnya, kita perlu tahu apa sebenarnya arti dari implementasi.
Implementasi berarti penerapan. Jadi, implementasi politik strategi nasional
adalah penerapan politik strategi nasional dalam beberapa pembagian yang
terdiri dari:
1. Implementasi di
bidang hukum
a. Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat
untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam supremasi hukum dan
penegakkan negara hukum.
b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
dengan mengakui, menghormati, dan mematuhi juga
menjadikannya pedoman hukum agama dan hukum adat serta memperbarui
perundang-undangan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang serta
perubahan jaman yang berpedoman kepada Pancasila dan juga UUD 1945 dari jaman
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
fender dan ketidaksesuainya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak
asasi manusia.
d. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama
yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
bangsa dalam bentuk undang-undang.
e. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat
penegak hukum, termasuk kepolisian negara republik indonesia, untuk menumbuhkan
kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukngan sarana dan
prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
f. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari
pengaruh penguasa dan pihak lainnya.
g.Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung
kegiatan perekonomian dalam mengahadapi globalisasi tanpa merugikan kepentingan
nasional
h. Menyelengarakan proses peradilan secara cepat, mudah,
murah dan terbuka, serta bebas kkn dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan
dan kebenaran.
i. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan
perlindungan. Menghormati dan menegakkna HAM dalam seluruh aspek
kehidupan.
j. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap
pelanggaran hukum dan HAM yang belum terungkap
2. Implementasi di bidang ekonomi
a] Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu
pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip kerakyatan yaitu dari
rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Dengan persaingan sehat dan memperhatikan
pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, dll
untuk kepentingan rakyat.
b] Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta
menghindarkan terjadinya struktur pasar monopoli dan monopili dan monpsoni yang
merugikan rakyat.
c] Mengoptimalkan peran pemerintah dalam menyempurnakan
pasar
d] Mengupayakan hidup yang layak berdasarkan atas
kemanusiaan yang adil bagi masyarakat terutama fakir miskin dan anak
terlantar
e] Mengembangkan perekonomian berorientasi global
f] Mengelola kebijakan mikro dan makro secara terkordinasi
dan sinergis
g] Mengembangkan kebijakan fiskal dengan prinsip transparan,
disiplin, adil, efisien dan efektif
h] Mengembangkan pasar modal
i] Mengoptimalkan pinjaman luar negri dengan efektif untuk
pembangunan ekonomi negara
3. Implementasi di bidang politik
a) Memperkuat hubungan, keberadaana dan kelangsungan NKRI
yang bertumpu pada bhineka tunggal ika untuk menyelesaikan maslah-masalah
negara, bangsa dan masyarakat Indonesia
b) Menyempurnakan undang-undang sejalan dengan perkembangan
bangsa
c) Meningkatkan peran badan dan lembaga hukum negara secara
efektif dan bersinergisa dengan tujuan nasional
d) Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis dan
terbuka
e) Meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat sedini
mungkin
f) Menerapkan prinsip persamaan dan anti
diskriminatif
g) Menyelenggarakan pemilihan umum secara trasnpara,
terbuka, jujur, adil, bebas dan tidak adanya unsur pemaksaan dan kkn
4. Implementasi di bidang politik luar negeri
5. Implementasi di bidang penyelenggaraan negara
6. Implementasi di bidang komunikasi, informasi, dan
media massa
7. Implementasi di bidang agama
8. Implementasi di bidang pendidikan
9. Implementasi di bidang kedudukan dan peran
perempuan
10. Implementasi di bidang olahraga dan pemuda
11. Implementasi di bidang pembangunan daerah
12. Implementasi di bidang lingkungan hidup dan sumber
daya alam
13. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan
Keberhasilan POLSTRANAS
Keberhasilan polstranas dalam masyarakat
madani dapat ditinjau dari beberapa sudut pandang. Keberhasilan tersebut tidak
hanya didukung oleh masyarakatnya saja tetapi juga peran serta pemerintah dalam
mengimplementasikan polstranas dalam kehidupan bernegara. Keberhasilan
polstranas dalam masyarakat madani dapat dibentuk apabila masyarakat dan
penyelenggara negara menanamkan sifat-sifat berikut :
1) Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai
luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal tersebut menerangkan bahwa segala
tindakan yang dilakukan merupakan perwujudan dari nilai ketakwaan dan keimanan
kepada Tuhan YME. Sifat tersebut perlu diterapkan karena merupakan perwujudan
dari Pancasila yaitu sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
2) Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan,
kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat guna kepentingan nasional. Sifat tersebut mencirikan bahwa setiap
tindakan yang dilakukan dalam mewujudkan kehidupan dalam masyarakat madani
dilaksanakan secara bersama-sama, sesuai dengan asa demokrasi. Artinya, setiap
permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat harus diselesaikan
melalui musyawarah mufakat.
3) Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta
bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang
lebih baik. Sifat percaya perlu ditumbuhkan dalam diri seseorang baik dalam
kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Kepercayaan diri mampu mendorong
seseorang untuk mewujudkan keinginan atau cita-citanya, begitu pula dengan
polstranas.
4) Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan
keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan
menjamin kepastian hukum. Dalam setiap implementasi atau penerapan polstranas
sikap sadar, patuh dan taat akan hukum sangat penting untuk diterapkan baik
dalam kehidupan berbangsa ataupun bernegara. Sikap tersebut mampu menumbuhkan
masyarakat taat akan hukum dan pemerintahan. Tidak hanya itu saja, peran serta
pemerintah dalam proses penegakan hukum juga sangat dibutuhkan sehingga mampu
menciptakan suatu negara yang adil dan taat akan hukum. Sebagaimana kita
ketahui bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
5) Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan,
keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan. Hal
tersebut menerangkan bahwa dalam pembangunan nasional harus tercipta suatu
keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu berupa keseimbangan,
keserasian, serta keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan
raga, individu, masyarakat dan negara, dan lain-lain.
6) Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin,
dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Dengan kata lain, sifat tersebut menunjukkan bahwa kita harus lebih
mementingkan kepentingan umum dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
7) IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat
berbicara dipercaturan global. Seperti kita ketahui bahwa kemajuan IPTEK dari
tahun-ketahun sangatlah cepat. Hal tersebut menyebabkan pola pikir dari setiap
masyarakat memiliki perbedaan yang signifikan. Perbedaan-perbedaan tersebut
mampu menimbulkan daya saing yang sangat kuat antara satu dengan yang lainnya.
Untuk menyikapi hal tersebut, jelaslah bahwa setiap masyarakat harus mampu
meningkatkan pengetahuan mengenai IPTEK sehingga mampu bersaing baik di dunia
global. Namun, dalam penerapa-penerapan IPTEK tersebut harus dilandasi dengan
sikap bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai
luhur budaya bangsa.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
untuk mencapai keberhasilan dalam masyarakat madani, polstranas harus mampu
mengembangkan ketujuh sifat tersebut sehingga dalam pelaksanaannya dapat
berlangsung dengan baik.
Masyarakat Madani
Secara umum, masyarakat madani (civil
society) adalah masyarakat beradab yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan
serta masyarakat yang telah maju dalam menguasai IPTEK. Pengertian masyarakat
madani (civil society) menurut para ahli adalah sebagai berikut :
a. Ernest Gellner
Masyarakat madani atau civil society merujuk pada masyarakat
yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat
untuk mengimbangi Negara.
b. Cohen dan Arato
Civil Society atau Masyarakat Madani adalah suatu wilayah
interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan Negara yang didalamnya
mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama membangun
ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan,
dan mengejar kebaikan bersama (public good).
c. Kamus Besar Bahasa Indonesia
masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi
norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang
beradab, iman dan ilmu.
Contoh Kasus yang Berhubungan dengan POLSTRANAS
Gerakan Reformasi
Pemerintahan Orde Baru dinilai tidak
mampu menciptakan kehidupan masyarakatyang adil dalam kemakmuran dan makmur
dalam keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, tujuan
lahirnya gerakan reformasi adalah untuk memperbaikitatanan perikehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kesulitan masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan pokok merupakan faktor atau penyebab utama lahirnya gerakan
reformasi. Namun, persoalan itu tidak muncul secara tiba-tiba. Banyak faktor
yang mempengaruhinya, terutama ketidakadilan dalam kehidupan politik, ekonomi,
dan hukum. Pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Suharto selama 32
tahun, ternyata tidak konsisten dan konsekuen dalam melaksanakan cita-cita Orde
Baru. Pada awal kelahirannya tahun 1966, Orde Baru bertekad untuk menata
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Namun dalam pelaksanaannya, pemerintahan Orde Baru banyak melakukan
penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang
tertuang dalam UUD 1945 yang sangat merugikan rakyat kecil. Bahkan, Pancasila
dan UUD 1945 hanya dijadikan legitimasi untuk mempertahankan kekuasaan.
Penyimpangan-penyimpangan itu melahirkan krisis multidimensional yang menjadi
penyebab umum lahirnya gerakan reformasi, seperti berikut ini:
a. Krisis Politik
Krisis politik yang terjadi pada tahun 1998
merupakan puncak dari berbagai kebijakan politik pemerintahan Orde Baru.
Berbagai kebijakan politik yang dikeluarkan pemerintahan Orde Baru selalu
dengan alasan dalam kerangka pelaksanaan demokrasi Pancasila. Namun yang
sebenarnya terjadi adalah dalam rangka mempertahankan kekuasaan Presiden
Suharto dan kroni-kroninya. Artinya, demokrasi yang dilaksanakan pemerintahan
Orde Baru bukan demokrasi yang semestinya, melainkan demokrasi rekayasa. Dengan
demikian, yang terjadi bukan demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untuk
rakyat, melainkan demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untuk penguasa. Pada
masa Orde Baru, kehidupan politik sangat represif, yaitu adanya tekanan yang
kuat dari pemerintah terhadap pihak oposisi atau orang-orang yang berpikir
kritis. Ciri-ciri kehidupan politik yang represif, di antaranya:
1. Setiap orang atau kelompok yang mengkritik kebijakan
pemerintah dituduh sebagai tindakan subversif (menentang Negara Kesatuan
Republik Indonesia).
2. Pelaksanaan Lima Paket UU Politik yang melahirkan
demokrasi semu atau demokrasi rekayasa.
3. Terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang
merajalela dan masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk mengontrolnya.
4. Pelaksanaan Dwi Fungsi ABRI yang memasung kebebasan
setiap warga negara (sipil) untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan.
5. Terciptanya masa kekuasaan presiden yang tak terbatas.
Meskipun Suharto dipilih menjadi presiden melalui Sidang Umum MPR,
tetapipemilihan itu merupakan hasil rekayasa dan tidak demokratis.
b. Krisis Hukum
Rekayasa-rekayasa yang dibangun pemerintahan
Orde Baru tidak terbatas pada bidang politik. Dalam bidang hukumpun, pemerintah
melakukan intervensi. Artinya, kekuasaan peradilan harus dilaksanakan untuk
melayani kepentingan para penguasa dan bukan untuk melayani masyarakat dengan
penuh keadilan. Bahkan, hukum sering dijadikan alat pembenaran para penguasa.
Kenyataan itu bertentangan dengan ketentuan pasa 24 UUD 1945 yanf menyatakan
bahwa‘kehakiman memiliki kekuasaan yang merdeka dan terlepas dari kekuasaan
pemerintah (eksekutif).
c. Krisis Ekonomi
Krisis moneter yang melanda negara-negara Asia
Tenggara sejak Juli 1996 mempengaruhi perkembangan perekonomian Indonesia.
Ternyata, ekonomi Indonesia tidak mampu menghadapi krisis global yang melanda
dunia. Krisis ekonomi Indonesia diawali dengan melemahnya nilai tukar rupiah
terhadap dollar Amerika Serikat. Pada tanggal 1 Agustus 1997, nilai tukar
rupiah turun dari Rp 2,575.00 menjadi Rp 2,603.00 per dollar Amerika Serikat.
Pada bulan Desember 1997, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat
turun menjadi Rp 5,000.00 per dollar. Bahkan, pada bulan Maret 1998, nilai
tukar rupiah terus melemah dan mencapai titik terendah, yaitu Rp 16,000.00 per
dollar Krisis ekonomi yang melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari
berbagai kondisi, seperti: 1)Hutang luar negeri Indonesia yang sangat besar
menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi. Meskipun, hutang itu bukan
sepenuhnya hutang negara, tetapi sangat besar pengaruhnya terhadap upaya-upaya
untuk mengatasi krisis ekonomi.
d. Krisis Sosial
Krisis politik, hukum, dan ekonomi merupakan
penyebab terjadinya krisis sosial. Pelaksanaan politik yang represif dan tidak
demokratis menyebabkan terjadinya konflik politik maupun konflik antar etnis
dan agama. Semua itu berakhir pada meletusnya berbagai kerusuhan di beberapa
daerah. Ketimpangan perekonomian Indonesia memberikan sumbangan terbesar
terhadap krisis sosial. Pengangguran, persediaan sembako yang terbatas, tingginya
harga-harga sembako, rendahnya daya beli masyarakat merupakan faktor-faktor
yang rentan terhadap krisis sosial.
e. Krisis Kepercayaan
Krisis multidimensional yang melanda bangsa
Indonesia telah mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan
Presiden Suharto. Ketidakmampuan pemerintah dalam membangun kehidupan politik
yang demokratis, menegakkan pelaksanaan hukum dan sistem peradilan, dan
pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat banyak telah
melahirkan krisis kepercayaan. Kronologi Peristiwa Reformasi Secara garis
besar, kronologi gerakan reformasi dapat dipaparkan sebagai berikut:
1. Sidang Umum MPR (Maret 1998) memilih Suharto dan B.J.
Habibie sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk masa jabatan 1998-2003.
Presiden Suharto membentuk dan melantik Kabinet Pembangunan VII.
2. Pada bulan Mei 1998, para mahasiswa dari berbagai daerah
mulai bergerak menggelar demonstrasi dan aksi keprihatinan yang menuntut
penurunan harga barang-barang kebutuhan (sembako), penghapusan KKN, dan
mundurnya Suharto dari kursi kepresidenan.
3. Pada tanggal 12 Mei 1998, dalam aksi unjuk rasa mahasiswa
Universitas Trisakti Jakarta telah terjadi bentrokan dengan aparat keamanan
yang menyebabkan empat orang mahasiswa (Elang Mulia Lesmana, Hery Hartanto,
Hafidhin A. Royan, dan Hendriawan Sie) tertembak hingga tewas dan puluhan
mahasiswa lainnya mengalami luka-luka. Kematian empat mahasiswa tersebut
mengobarkan semangat para mahasiswa dan kalangan kampus untuk menggelar
demonstrasi secara besar-besaran.
4. Pada tanggal 13-14 Mei 1998, di Jakarta dan sekitarnya
terjadi kerusuhan massal dan penjarahan sehingga kegiatan masyarakat mengalami
kelumpuhan. Dalam peristiwa itu, puluhan toko dibakar dan isinya dijarah,
bahkan ratusan orang mati terbakar.
5. Pada tanggal 19 Mei 1998, para mahasiswa dari berbagai
perguruan tinggi di Jakarta dan sekitarnya menduduki DPR dan MPR Pada saat yang
bersamaan, tidak kurang dari satu juta manusia berkumpul di alunalun utara
Keraton Yogyakarta untuk menghadiri pisowanan agung, guna mendengarkan maklumat
dari Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam VII.
6. Pada tanggal 19 Mei 1998, Harmoko sebagai pimpinan
MPR/DPR mengeluarkan pernyataan berisi ‘anjuran agar Presiden Suharto
mengundurkan diri.
7. Pada tanggal 20 Mei 1998, Presiden Suharto mengundang
tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat untuk dimintai pertimbangan dalam
rangka membentuk Dewan Reformasi yang akan diketuai oleh Presiden Soeharto.
8. Pada tanggal 21 Mei 1998, pukul 10.00 di Istana Negara,
Presiden Suharto meletakkan jabatannya sebagai Presiden RI di hadapan Ketua dan
beberapa anggota Mahkamah Agung. Berdasarkan pasal 8 UUD 1945, kemudian Suharto
menyerahkan jabatannya kepada Wakil Presiden B.J. Habibie sebagai Presiden RI.
Pada waktu itu juga B.J. Habibie dilantik menjadi Presiden RI oleh Ketua
MA.
Beberapa sebab lahirnya gerakan reformasi adalah krisis
moneter, ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, dan kepercayaan terhadap
pemerintahan Presiden Suharto. Nilai tukar rupiah terus merosot. Para investor
banyak yang menarik investasinya. Inflasi mencapai titik tertinggi dan
pertumbuhan ekonomi mencapai titik terendah selama pemerintahan Orde Baru.
Kehidupan politik hanya kepentingan para penguasa. Hukum dan lembaga peradilan
tidak dapat menjalankan fungsi dan perannya. Pengangguran dan kemiskinan terus
meningkat. Nilai-nilai budaya bangsa yang luhur tidak dapat dilaksanakan secara
konsisten dan konsekuen. Kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
telah sampai pada titik yang paling kritis. Oleh karena itu, krisis kehidupan
masyarakat Indonesia sering disebut sebagai krisis multidimensional.
Demonstrasi bertambah gencar dilaksanakan oleh para mahasiswa, terutama setelah
pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM dan ongkos angkutan pada tanggal 4 Mei
1998. Agenda reformasi yang menjadi tuntutan para mahasiswa mencakup beberapa
tuntutan, seperti:
1. Adili Soeharto dan kroni-kroninya
2. Laksanakan Amandemen UUD1945
3. Penghapusan Dwi fungsi ABRI
4. Pelaksanaan Otonomi daerah seluas-luasnya
5. Tegakkan Supermasi Hukum
6. Ciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN
Setelah peristiwa penembakan mahasiswa
Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei1998, seluruh lapisan masyarakat
Indonesia berduka dan marah. Akibatnya, tragedi inidiikuti dengan peristiwa
anarkis di Ibu kota dan di beberapa kota lainnya pada tanggal 13—14 Mei 1998,
yang menimbulkan banyak korban baik jiwa maupun material. Semua peristiwa
tersebut makin meyakinkan mahasiswa untuk menguatkan tuntutan pengunduran
Soeharto dari kursi kepresidenan. Pilihan aksi yang kemudian dipilih oleh
kebanyakan kelompok massa mahasiswa untuk mendorong turunnya Soeharto
mengerucut pada aksi pendudukan gedung DPR/MPR. Pendudukan Gedung DPR/MPR RI
adalah peristiwa monumental dalam proses pelengseran Soeharto dari tampuk
kekuasaan Presiden dan tuntutan reformasi. Dalam peristiwa ini, ribuan
mahasiswa dari berbagai kampus bergabung menduduki gedung DPR/MPR untuk
mendesak Soeharto untuk mundur.
Tidak ada komentar on " "