TUGAS TULISAN METODE PENELITIAN

Pesan dan kesan saya masuk ke dalam jurusan teknik industri adalah sangat menantang sekali jurusan teknik industri ini, karena didalam jurusan industri ini hampir semua kita pelajari mulai dari yang dasar hingga mata kuliah yang menjurus ke jurusan ini. Dalam jurusan teknik industri ini saya sangat merasakan yang namanya benar-benar belajar, karena mau tidak mau bisa tidak bisa kita harus mengikuti semua pelajaran yang ada dalam jurusan teknik industri ini. Jurusan teknik industri menurut saya jurusan yang keterikatan antara mahasiswanya sangat baik, karena banyak sekali ruang untuk sesama mahasiswa teknik industri untuk berkumpul dan solidaritas jurusan ini tidak diragukan lagi. Saya benar-benar tidak salah dalam memilih jurusan teknik industri ini.

Softskills Metode Penelitian

BAB I


-          LATAR BELAKANG

Pengertian Latar Belakang Masalah adalah menceritakan hal hal yang melatarbelakangi mengapa peneliti memilih judul penelitiannya. Dalam latar belakang masalah ini, peneliti seolah-olah sebagai detektif yang sedang mengamati situasi lingkungan tempat kejadian perkara. Untuk memunculkan berbagai alasan mengapa memilih judul tersebut, maka seorang peneliti dalam hal ini dapat mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi belum efektif pada pelaksanaannya.
Latar belakang Masalah dapat juga mengacu pada krisis ideologi, ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan dan keamanan. Latar belakang ditutup dengan kalimat kunci yang menekankan pentingnya masalah tersebut untuk segera diteliti dan dampaknya jika penelitian itu ditunda-tunda untuk tidak diteliti. Yang menjadi pertanyaan, berapa halaman jumlah latar belakang masalah ?. Jawabannya yaitu proporsional, tergantung jumlah halaman seluruh proposal penelitian atau laporan penelitian. Perlu digaris bawahi bahwa jangan sampai latar belakang masalah yang ada pada proposal atau yang ada pada Bab 1 pada laporan penelitian jumlahnya lebih banyak dari bab-bab lainnya, kecuali bab terakhir, yaitu kesimpulan dan saran.
Jadi sebelum menentukan judul penelitian, maka seorang peneliti diwajibkan untuk menemukan suatu masalah. Masalah tersebut kemudian dijadikannya sebagai latar belakang diangkatnya sebuah judul yang nantinya akan diteliti oleh peneliti. sekian dari informasi ahli mengenai pengertian latar belakang masalah, semoga tulisan informasi ahli mengenai pengertian latar belakang masalah dapat bermanfaat.


-          PERUMUSAN MASALAH

Pengertian Rumusan Masalah adalah usaha untuk menyatakan secara tersurat pertanyaan penelitian apa saja yang perlu dijawab atau dicarikan jalan pemecahan masalahnya. Rumusan masalah merupakan suatu penjabaran dari identifikasi masalah dan pembatasan masalah. Dengan kata lain, rumusan masalah ini merupakan pertanyaan yang lengkap dan rinci mengenai ruang lingkup masalah yang akan diteliti didasarkan atas identifikasi masalah dan pembatasan masalah. Suatu perumusan masalah yang baik berarti telah menjawab setengah pertanyaan atau dari masalah. Masalah yang telah dirumuskan dengan baik, tidak hanya membantu memusatkan pikiran, sekaligus juga mengarahkan cara berpikir kita.
Tujuan Utama Penelitian Ilmiah yaitu untuk mencari hubungan atau membedakan dua variabel atau lebih secara konsepsional. Oleh karena itu, rumusan masalah sebaiknya dikaitkan dengan tujuan tersebut. Peneliti sebaiknya menggunakan kata-kata hubungan atau perbedaan, contohnya yaitu korelasi. Karena korelasi merupakan terminologi statistika.
Menurut Garis Besarnya, rumusan masalah dapat dibagi atas rumusan masalah deskriptif, rumusan masalah komparatif dan juga rumusan masalah asosiatif. Contoh-contoh rumusan masalah yang dimaksud sebagai berikut.
1. Deskriptif
- Berapa persen tingkat disiplin kerja di peternakan A ?
- Seberapa jauh efektivitas kerja di peternakan A ?
2. Komparatif
- Bagaimana perbedaan disiplin kerja di peternakan A dengan di peternakan B ?
- Apakah terdapat perbedaan efektivitas kerja di peternakan A dengan peternakan B ?
3. Asosiatif
- Apakah terdapat hubungan antara peternakan A dan peternakan B ?
- Bagaimana hubungan antara peternakan A dan peternakan B ?

Beberapa contoh kesalahan kesalahan umum yang sering terjadi di dalam merumuskan masalah.
1. Berusaha mengumpulkan data tanpa perencanaan yang matang dengan harapan sesuatu pasti akan dapat timbul dari analisis.
2. Menggunakan data yang sudah dikumpulkan atau yang telah ada, kemudian dilanjutkan dengan mencari masalah yang kira kira cocok dengan data yang ada.
3. Merumuskan tujuan secara mengambang atau terlalu umum sehingga kesimpulannya juga bersifat umum. Akibatnya, tujuan menjadi kurang terpusat.
4. Melaksanakan penelitian tanpa mengadakan kajian pustaka terhadap penelitian lainnya yang relevan.
5. Melakukan penelitian ad-hoc, unik untuk suatu situasi khusus sehingga tidak memungkinkan perluasan (generalisasi) dan tidak menghasilkan sumbungan berarti dalam memajukan ilmu.
6. Melakukan penelitian tanpa landasan teori yang mapan untuk memberi kesempatan membandingkan hasilnya dan mengevaluasi kesimpulannya.
7. Dalam merumuskan hipotesis tidak mengkaji secara tuntas adanya kemungkinan hipotesis tandingan yang dapat menjaga interpretasi atau kesimpulan penelitian.
8. Tidak menyadari kekurangan metodologi penelitian yang digunakan, sehingga yang terjadi dapat membatasi penafsiran kesimpulan penelitian.
Sekian dari informasi ahli mengenai pengertian rumusan masalah, semoga tulisan informasi ahli mengenai pengertian rumusan masalah dapat bermanfaat.
-          PEMBATASAN MASALAH

Pengertian Pembatasan Masalah adalah usaha untuk menetapkan batasan dari masalah penelitian yang akan diteliti. Batasan masalah ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor mana saja yang termasuk dalam ruang lingkup masalah penelitian dan faktor mana saja yang tidak termasuk dalam ruang lingkup masalah penelitian.
Pemilihan batasan masalah yang hendak diteliti haruslah didasarkan pada alasan yang tepat, baik itu alasan teoritis maupun alasan praktis. Alasan tersebut boleh saja bersifat projektif atau berorientasi ke masa depan. Dengan alasan yang tepat tersebut, tujuan penelitian dapat dirumuskan dengan tepat juga.
Pembatasan masalah ini menyebabkan fokus masalah menjadi semakin jelas, sehingga masalah penelitiannya dapat dibuat dengan jelas juga. Sampai sejauh mana masalah penelitian itu dibatasi ditentukan oleh peneliti sendiri, pembimbing atau konsultan penelitian dan pesan sponsor. Dalam praktiknya, batasan masalah penelitian sebagai besar ditentukan oleh penelitinya sendiri.
Sebelum menentukan batasan masalah, peneliti harus memperhatikan hal-hal berikut ini.
1. Masalah yang dibatasi hendaklah masih dalam kemampuan peneliti.
2. Masalah yang dibatasi hendaklah dapat diuji berdasarkan data-data yang mudah diperoleh di lapangan.
3. Masalah yang dibatasi hendaknya cukup penting untuk diselidiki.
4. Masalah yang dibatasi hendaknya cukup menarik minat peneliti.

Masalah hendaknya manageable, artinya jangan meneliti masalah yang berada di luar kemampuan kita.
Masalah hendaknya obtainable, artinya masalah yang akan kita teliti mudah dicari data-datanya dan dapat dianalisis.
Masalah hendaknya signifikan, artinya masalah yang diteliti hendaknya penting baik secara teoritis maupun praktis.
Masalah hendaknya interested, artinya masalah yang diteliti itu hendaklah menarik minat peneliti sendiri khususnya dan pihak lain pada umumnya.
Tujuan Pembatasan Masalah dilakukan karena keterbatasan waktu penelitian yang diberikan sponsor dan atau peneliti, serta keterbatasan dari kemampuan dan tenaga peneliti. Pembatasan masalah diambil dari identifikasi masalah. Pembatasan masalah tidak boleh muncul tiba-tiba selain dari yang ada diidentifikasi masalah. Sebagai ilustrasi, pembatasan masalah bagaikan seseorang yang menghadapi hidangan berbagai makanan dan minuman di warung makan, ia hanya memilih nasi, rendang dan air. Sekian dari informasi ahli mengenai pengertian pembatasan masalah, semoga tulisan informasi ahli mengenai pengertian pembatasan masalah dapat bermanfaat.

-          TUJUAN PENULISAN

Tujuan Menulis adalah sebuah kegiatan menuangkan pikiran, gagasan, dan perasaan seseorang yang diungkapkan dalam bahasa tulis. Dalam pengertian yang lain, menulis adalah kegiatan untuk menyatakan pikiran dan perasaan dalam bentuk tulisan yang diharapkan dapat dipahami oleh pembaca dan berfungsi sebagai alat komunikasi secara tidak langsung. Dengan demikian, dapat kita tegaskan bahwa pengertian menulis adalah kegiatan seseorang untuk menyampaikan gagasan kepada pembaca dalam bahasa tulis agar bisa dipahami oleh pembaca.
Menurut KBBI, pengertian menulis adalah melahirkan pikiran atau perasaan (seperti mengarang, membuat surat) dengan tulisan. Menulis berarti menuangkan isi hati si penulis ke dalam bentuk tulisan, sehingga maksud hati penulis bisa diketahui banyak orang orang melalui tulisan yang dituliskan. Kemampuan seseorang dalam menuangkan isi hatinya ke dalam sebuah tulisan sangatlah berbeda, dipengaruhi oleh latar belakang penulis. Dengan demikian, mutu atau kualitas tulisan setiap penulis berbeda pula satu sama lain. Namun, satu hal yang penting bahwa terkait dengan aktivitas menulis, seorang penulis harus memperhatikan kemampuan dan kebutuhan pembacanya.
Menulis adalah aktivitas yang mempunyai tujuan. Tujuan menulis dapat bermacam-macam, bergantung pada ragam tulisan. Secara umum, tujuan menulis dapat dikategorikan sebagai berikut:
·         Memberitahukan atau Menjelaskan: Tulisan yang bertujuan untuk memberitahukan atau menjelaskan sesuatu biasa disebut dengan karangan eksposisi.
·         Meyakinkan atau Mendesak: Tujuan tulisan terkadang untuk meyakinkan pembaca bahwa apa yang disampaikan penulis benar sehingga penulis berharap pembaca mau mengikuti pendapat penulis.
·         Menceritakan Sesuatu: Tulisan yang bertujuan untuk menceritakan suatu kejadian kepada pembaca disebut karangan narasi. 
·         Mempengaruhi Pembaca: Tujuan sebuah tulisan terkadang untuk mempengaruhi atau membujuk pembaca agar mengikuti kehendak penulis.
·         Menggambarkan Sesuatu: Sebuah tulisan digunakan untuk membuat pembaca seolah-olah melihat dan merasakan sesuatu yang diceritakan penulis dalam tulisannya.
Selain itu, tujuan menulis dapat juga ditinjau dari segi kepentingan pengarangnya. Menulis dari segi itu memiliki beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut:
·         Tujuan penugasan: Ada kalanya sebuah tulisan dibuat khusus untuk memenuhi tugas yang diberikan.
·         Tujuan estetis: Tujuan ini biasanya dianut oleh para sastrawan. Mereka menulis dengan tujuan untuk menciptakan sebuah keindahan melalui tulisan yang dapat berbentuk puisi, cerpen, ataupun novel
·         Tujuan penerangan: Tujuan ini terkait dengan motivasi utama si penulis yang membuat tulisan untuk memberi informasi kepada pembaca.
·         Tujuan pernyataan diri: Sebuah tulisan terkadang dibuat untuk menegaskan siapa diri Anda.
·         Tujuan konsumtif: Ada kalanya sebuah tulisan diselesaikan untuk dijual dan dikonsumsi oleh para pembaca.

-          SISTEMATIKA PENULISAN


Pengertian dan Sistematika Makalah adalah karya tulis ilmiah mengenai suatu topik tertentu yang tercakup dalam ruang lingkup pengetahuan. Suatu makalah memiliki sistematika yang terbagi menjadi empat bagian, yakni pendahuluan, studi kepustakaan, pembahasaan, dan simpulan atau penutup. Makalah adalah salah satu syarat untuk menyelesaikan studi. Suatu makalah memiliki karakteristik yaitu; hasil kajian literatur atau laporan pelaksanaan suatu kegiatan, mendemonstrasikan pemahaman tentang permasalahan teoritik yang sedang dikaji dalam makalah, menunjukkan kemampuan terhadap isi dari berbagai sumber yang digunakan, dan mendemonstrasikan berbagai sumber informasi dari makalah dalam satu kesatuan sintesis yang utuh.

Makalah biasanya dibagi menjadi dua jenis, yaitu, makalah biasa (common paper)dan makalah posisi (position paper). Pengertian makalah biasa, yaitu makalah yang dibuat untuk menunjukkan pemahamannya terhadap permasalahan yang dibahas. Dalam makalah ini, secara deskriptif dikemukakan berbagai aliran atau pandangan tentang masalah yang dikaji dalam makalah. Penulis juga memberikan pendapat, baik berupa kritik atau saran, mengenai pendapat yang dikemukakan. Dengan demikian, dalam makalah biasa tidak perlu berargumentasi untuk mempertahankan pendapatnya.

Sedangkan pengertian makalah posisi (position paper) adalah makalah yang dibuat untuk menunjukkan posisi teoritiknya dalam suatu kajian. Untuk makalah jenis ini tidak saja menunjukkan penguasaan pengetahuan tertentu, tetapi juga dipersyaratkan untuk menunjukkan di pihak mana saja si penulis berdiri beserta alasannya yang didukung oleh teori-teori atau data yang relevan. Untuk membuat makalah posisi, penulis tidak hanya dituntut untuk mempelari sumber tertentu, tetapi berbagai sumber yang pandangannya berbeda-beda dan bahkan mungkin sangat bertentangan.

Bagaimana sistematika penulisan makalah? Sistematika makalah, baik makalah biasa maupun makalah posisi memiliki sistematika penulisan sebagai berikut:
·         Pendahuluan: Pada bagian pendahuluan makalah dikemukakan persoalan yang akan dibahas (latar belakang masalah, masalah, tujuan, prosedur, pemecahan masalah, dan sistematika uraian)
·         Isi: Pada bagian isi makalah didemonstrasikan kemampuan dalam menjawab masalah yang diajukan.
·         Simpulan: Bagian simpulan makalah juga disebut bagian penutup yang berisi tentang makna yang diberikan penulis makalah terhadap hasil uraian yang telah dibuatnya. Dalam mengambil simpulan tersebut, penulis makalah harus mengacu kembali ke permasalahan yang diajukan dalam bagian pendahuluan.


BAB II

-          LANDASAN TEORI


Setelah masalah penelitian dirumuskan, maka langkah kedua dalam proses penelitian (kuantitatif) adalah mencari teori-teori, konsep-konsep, generalisasi-generelisasi hasil penelitian yang dapat dijadikan sebagai landasan teoritis untuk pelaksanaan penelitian. (Sumadi Suryabrata dalam Sugiyono, 2010:52).
Teori adalah seperangkat konstruk (konsep), definisi dan proposisi yang berfungsi untuk melihat fenomena secara sistematik, melalui spesifikasi hubungan antara variabel, sehingga dapat berguna untuk menjelaskan dan meramalkan fenomena. (Neumen dalam Sugiyono, 2010:52).
Teori adalah generalisasi atau kumpulan generalisasi yang dapat digunakan untuk menjelaskan berbagai fenomena secara sistematik. (Wiliam Wiersma dalam Sugiyono, 2010:52).
Sitirahayu Haditono, 1999 menyatakan bahwa suatu teori akan memperoleh arti yang penting, bila ia lebih banyak dapat melukiskan, menerangkan dan meramalkan gejala yang ada. Mark 1963 membedakan adanya tiga macam teori. Ketiga teori ini berhubungan dengan data empiris. Dengan demikian dapat dibedakan antara lain:
1.      Teori yang deduktif: memberikan keterangan yang dimulai dari suatu perkiraan atau pikiran spekulatif tertentu ke arah data akan diterangkan.
2.      Teori yang induktif: adalah cara menerangkan dari data ke arah teori. Dalam bentuk ekstrim titik pandang yang positivistik ini dijumpai pada kaum behaviorist.
3.      Teori yang fungsional: di sini tampak suatu interaksi pengaruh antara data dan perkiraan teoritis, yaitu data mempengaruhi pembentukan teori dan pembentukan teori kembali mempengaruhi data.


BAB III

-          METODOLOGI PENELITIAN


Menurut kamus Webster Internasional :
·         Penelitian adalah penyelidikan yang hati-hati dan kritis dalam mencari fakta dan prinsip-prinsip.
Menurut Ilmuwan Hillway:
·         Penelitian tidak lain dari suatu metode studi yang dilakukan seseorang melalui penyelidikan yang hati-hati dan sempurna terhadap suatu masalah, sehingga diperoleh pemecahan yang tepat terhadap masalah tersebut.
Menurut Parsons :
·         Penelitian adalah pencarian atas sesuatu (Inquery) secara sistematis dengan penekanan bahwa pencarian ini dilakukan terhadap masalah-masalah yang dapat dipecahkan.
Menurut Jhon:
·         Penelitian adalah suatu pencarian fakta menurut metode objektif yang jelas untuk menemukan hubungan antar fakta dan menghasilkan dalil atau hukum
Menurut Dewey :
·         Penelitian adalah transformasi yang terkendalikan atau terarah dari situasi yang dikenal dalam kenyatan-kenyataan yang ada padanya dan hubungannya, seperti mengubah unsur dari situasi orisinal menjadi suatu keseluruhan yang bersatu padu.
Menurut Woodey :
·         Penelitian merupakan suatu metode untuk menemukan kebenaran yang merupakan sebuah pemikiran kritis.
Menurut KBBI :
·         Penelitian adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk memecahkan suatu persoalan atau menguji hipotesis untuk mengembangkan prinsip-prinsip umum.

-          HASIL DAN PEMBAHASAN


Observasi memiliki ragam pengertian, namun intinya tetap merupakan sebuah pengamatan dalam melakukan sebuah penelitian. Adapun pengertian observasi menurut para ahli yaitu antara lain :
1.      Sutrisno Hadi
Observasi merupakan suatu proses yang sangat kompleks, yang tersusun dari berbagai proses biologis & psikologis. Yang terpenting diantara keduanya ialah proses-proses ingatan & pengamatan.
2.      Nawawi & Martini
Menjelaskan bahwa observasimerupakan pengamatan juga pencatatan secara sistematik yang terdiri dari unsur-unsur yang muncul dalam suatu gejala-gejala yang dalam objek penelitian. Hasilnya akan dilaporkan dalam sebuah laporan yang disusun sistematis sesuai dengan aturannya.
3.      Prof. Heru

Mengemukakan observasi sebagai studi yang dilaksanakan secara sengaja, terarah, sistematis, dan terencana sesuai tujuan yang akan dicapai dengan mengamati & mencatat seluruh kejadian dan fenomena yang terjadi dan mengacu pada syarat dan aturan dalam penelitian atau karya ilmiah. Hasil observasi ilmiah ini, dijelaskan secara teliti, tepat dan akurat, serta tidak diperbolehkan untuk ditambah atau dikurangai dan dibuat-buat sesuai keinginan peneliti.
4.      Hanna Djumhana
Menurutnya observasi sebagai salah satu metode ilmiah yang sampai detik ini masih menjadi tempat utama dalam ilmu pengetahuan empiris, dan masih diakui dalam dunia penelitiaan karya ilmiah sebagai salah satu metode yang banyak diterpkan dalam pengumpulan data.
5.      Patton
Menurutnya, observasi merupakan salah satu metode yang akurat dan mudah dalam melakukan pengumpulan data serta bertujuan untuk mencari tahu dan memahami segala kegiatan yang berlangsung yang menjadi objek kajian dalam penelitiannya.
6.      Sudjana
Mengemukakan bahwa observasi merupakan salah satu alat penilaian yang banyak digunakan dalam mengukur proses dan tingkah laku individu dalam sebuah kegiatan yang bisa diamati. Jadi, bisa dikatakan bahwa observasi mampu mengukur dan menilai hasil dari proses belajar mengajar, seperti contoh mengamati tingkah laku siswa pada saat belaja di dalam kelas, mengamati tingkah laku guru pada saat sedang mengajar, kegiatan-kegiatan yang dilakukan siswa di dalam kelas,dls.

BAB IV


-          PEMBAHASAN DAN ANALISIS


MENURUT WIRADI
Analisis adalah aktivitas yang memuat sejumlah kegiatan seperti mengurai, membedakan, memilah sesuatu untuk digolongkan dan dikelompokkan kembali menurut kriteria tertentu kemudian dicari kaitannya dan ditaksir maknanya.

MENURUT KOMARUDDIN
Analisis adalah kegiatan berfikir untuk menguraikan suatu keseluruhan menjadi komponen sehingga dapat mengenal tanda-tanda komponen, hubungannya satu sama lain dan fungsi masing-masing dalam satu keseluruhan yang terpadu.

MENURUT ANNE GREGORY
Analisis adalah langkah pertama dari proses perencanaan

MENURUT DWI PRASTOWO DARMINTO & RIFKA JULIANTY
Analisis merupakan penguraian suatu pokok atas berbagai bagiannya dan penelaahan bagian itu sendiri, serta hubungan antar bagian untuk memperoleh pengertian yang tepat dan pemahaman arti keseluruhan

MENURUT SYAHRUL & MOHAMMAD AFDI NIZAR
Pengertian Analisis berarti melakukan evaluasi terhadap kondisi dari pos-pos atau ayat-ayat yang berkaitan dengan akuntansi dan alasan-alasan yang memungkinkan tentang perbedaan yang muncul.

BAB V


-          KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan dan saran dapat disajikan dengan cara berbeda-beda, tetapi dalam hal merumuskan kesimpulan dan saran sebagai bagian dari penyusunan skripsi, kawan-kawan perlu mematuhi cara yang diatur melalui panduan. Cara yang lazim ditempuh pada penelitian bidang ilmu-ilmu alam adalah menyajikan kesimpulan dan saran sebagai bagian yang terpisah, masing-masing kemudian disajikan sebagai butir-butir berurutan. Pada bisang ilmu-ilmu sosial dan humaniora, cara yang lazim dilakukan adalah merumuskan kesimpulan dan saran sebagai satu kesatuan uraian yang terdiri atas satu atau lebih alinea. Cara manapun yang digunakan, satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa kesimpulan dan saran merupakan jawaban terhadap tujuan penelitian dan implikasi yang ditimbulkannya.



DAFTAR PUSTAKA


Husaini Usman dan Purnomo, 2008. Metodologi Penelitian Sosial. Penerbit PT Bumi Aksara : Jakarta.


Rosidi, Imron. 2009. Menulis, Siapa Takut?. Yogyakarta: Kanisius.

PERMASALAHAN DAN ANALISIS

PERMASALAHAN DAN ANALISIS

Permasalahan yang saya analisis adalah permasalahan hak atas intelektual, saya akan membahas tentang menyanyikan lagu orang atau mengcover lagu tersebut secara gratis. Dalam ini sangat merugikan sang pencipta lagu, karena lagunya dibawakan oleh orang lain tanpa mendapatkan royalty. Dan dalam hal ini sangat melanggar hukum hak cipta. Lagu yang di nyanyikan bukan oleh penciptanya dan tidak dengan izin penciptanya, sangat wajib bagi penyanyi untuk membayar royalty atas lagu tersebut kepada sang pencipta lagu agar tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia ini. Banyaknya pencipta lagu di Indonesia sangat berpengaruh karena semakin banyak maka lagu yang dinyanyikan secara percuma itu juga semakin banyak dan sangat melanggar hukum.


Hak Atas Kekayaan Intelektual

Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
  1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
  • Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
  •  Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
  • Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
    1. Hak Paten
    2. Hak Merek
    3. Hak Desain Industri
    4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    5. Hak Rahasia Dagang
    6. Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
  • Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

  •  Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.

  • Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

  • Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
  •   Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
Sumber :
·         zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
·         puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=DKV02040203
·         http://www.kemenperin.go.id/


BAB 5

RANGKUMAN ISD

Warga Negara dan Negara

1.   Hukum, Negara dan Pemerintah

A.   Hukum
Di dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasa nhukum sebagai himpunan peraturan (perintah atau larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Selain itu ada pula yang menyebutkan bahwa hukum sebagai peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu.
a)      Ciri-ciri dan Sifat Hukum
       Ciri-ciri hukum adalah :
·         Adanya perintah atau larangan
·         Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa, sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk mentaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.

b)      Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Untuk sumber hukum formal antara lain :
1)      Undang-Undang (Statue)
Suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
2)      Kebiasaan (Costum)
Perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
3)      Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudia mengenai masalah yang sama
4)      Traktat (Treaty)
Perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5)      Pendapat Sarjana Hukum
Pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

c)      Pembagian Hukum
1)      Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum Undang-undang
·         Hukum kebiasaan
·         Hukum traktat
·         Hukum Yurisprudensi
2)      Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum tertulis terbagi lagi atas :
o   Hukum tertulis yang dikodifikasikan
o   Hukum tertulis tak dikodifikasikan
·         Hukum tak tertulis
3)      Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum Nasional
·         Hukum Internasional
·         Hukum Asing
·         Hukum Gereja
4)      Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
·         Ius Constitutum (Hukum Positif)
·         Ius Constituendum
·         Hukum Asasi (Hukum Alam)
5)      Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum Material
·         Hukum Formal ( Hukum Proses atau Hukum Acara)
6)      Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum yang memaksa
·         Hukum yang mengatur (pelengkap)
7)      Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum Obyektif
·         Hukum Subyektif
8)      Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum Privat (Hukum Sipil)
·         Hukum Publik (Hukum Negara)
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara, golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai 2 tugas pokok :
   1)      Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asocial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonism yang membahayakan
   2)      Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan social
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang teratur dan paling kuat, oleh karena itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menetapkan diri dalam rangka ini. Pentingnya sistem hukum ini sebagai pelindungan, bagi kepentingan-kepentingan yang telah melindungi kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
      1)      Jangan mengindentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”
      2)      Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar
      3)      Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan
     4)      Meskipun mengandung unsure keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka
      5)      Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan
      6)      Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan
      7)      Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis
    8)      Jangan mencapur-adukan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum
      9)      Jangan mencampur-adukan “law in activis” dengan “law in boks” dari aparat penegak hukum
    10)  Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum

B.   Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1)      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
2)      Mengatur dan menyatukan keiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

a)      Sifat-sifat Negara
Sifat tersebut adalah :
1)      Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik seara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki
2)      Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3)      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali

b)     Bentuk Negara
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah :
1)      Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat. Ada 2 macam bentuk negara kesatuan yaitu :
a)      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
Keuntungannya :
·         Adanya peraturan yang sama di sluruh negara
·         Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara
Kerugiannya :
·         Menumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat, terlambatnya putusan dari pusat
·         Keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah
·         Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab tehadapat daerah

b)      Negara kesatuan dengan sistem sedentralisasi
Di dalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

2)      Negara Serikat (negara Federasi)
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara  yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

c)      Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)      Harus ada wilayahnya
2)      Harus ada rakyatnya
3)      Harus ada pemerintahnya
4)      Harus ada tujuannya
5)      Mempunyai kedaulatan
Tujuan negara republic Indonesia tercantum pada pembukaan UUD alinea ke 4 yaitu :
    1)      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
    2)      Memajukan kesejahteraan umum
    3)      Mencerdaskan kehidupan bangsa
    4)      Ikut melaksanakan ketertiban dunia

C.   Pemerintah
Pemerintah menrupakan salah satu unsure penting daripada negara. Tanpa pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah.

2.   Warganegara dan Negara
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut
Menurut Kansil, orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a.       Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara itu . Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.      Penduduk warga negara atau warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
2.      Penduduk bukan warga negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga negara
b.      Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut


I.            Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
1.      Kriterium kelahiran
2.      Naturalisasi atau pewarganegaraan

II.            Hak dan Kewajiban Waga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang ha-hak warga negara, misalnya : pendidikan, pertahanan, dan kesejahteraan nasional.
·         Pasal 27 (2) : Tiap-tiap wara negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
·         Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut sera dalam usaha pembelan negara
·         Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
Adapun juga tentang kewajibannya adalah ::
·         Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
·         Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut, pada hakikatnya adalah unttuk membedakan “hak dan kewajiban”nya saja
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilij, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara namun mereka mempunyai kewajiban untuk tundak dan patuh pada peraturan dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.