Warga
Negara dan Negara
1. Hukum,
Negara dan Pemerintah
A. Hukum
Di dalam
bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasa nhukum
sebagai himpunan peraturan (perintah atau larangan) yang mengurus tata tertib
dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Selain itu
ada pula yang menyebutkan bahwa hukum sebagai peraturan yang memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu.
a) Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
Ciri-ciri hukum adalah :
· Adanya
perintah atau larangan
· Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Hukum
mempunyai sifat mengatur dan memaksa, sehingga hukum menjadi peraturan hidup
yang dapat memaksa orang untuk mentaati serta dapat memberikan sangsi tegas
terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b) Sumber-sumber
Hukum
Sumber hukum
dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Untuk sumber hukum formal
antara lain :
1) Undang-Undang
(Statue)
Suatu
peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara
2) Kebiasaan
(Costum)
Perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima
oleh masyarakat
3) Keputusan
Hakim (Yurisprudensi)
Keputusan
hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudia mengenai
masalah yang sama
4) Traktat
(Treaty)
Perjanjian
antara 2 orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak
yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5) Pendapat
Sarjana Hukum
Pendapat para
sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
c) Pembagian
Hukum
1) Menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam :
· Hukum
Undang-undang
· Hukum
kebiasaan
· Hukum
traktat
· Hukum
Yurisprudensi
2) Menurut
“bentuknya” hukum dibagi dalam :
· Hukum
tertulis terbagi lagi atas :
o Hukum
tertulis yang dikodifikasikan
o Hukum
tertulis tak dikodifikasikan
· Hukum
tak tertulis
3) Menurut
“tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
· Hukum
Nasional
· Hukum
Internasional
· Hukum
Asing
· Hukum
Gereja
4) Menurut
“waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
· Ius
Constitutum (Hukum Positif)
· Ius
Constituendum
· Hukum
Asasi (Hukum Alam)
5) Menurut
“cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
· Hukum
Material
· Hukum
Formal ( Hukum Proses atau Hukum Acara)
6) Menurut
“sifatnya” hukum dibagi dalam :
· Hukum
yang memaksa
· Hukum
yang mengatur (pelengkap)
7) Menurut
“wujudnya” hukum dibagi dalam :
· Hukum
Obyektif
· Hukum
Subyektif
8) Menurut
“isinya” hukum dibagi dalam :
· Hukum
Privat (Hukum Sipil)
· Hukum
Publik (Hukum Negara)
Negara sebagai
organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap
semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas
sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh
warga negara, golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu negara
mempunyai 2 tugas pokok :
1) Mengatur dan mengendalikan gejala
kekuasaan asocial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi
antagonism yang membahayakan
2) Mengorganisir dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan dari
masyarakat seluruh atau tujuan social
Pengendalian
ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Kekuasaan negara mempunyai organisasi yang teratur dan paling
kuat, oleh karena itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan
kekuasaan harus dapat menetapkan diri dalam rangka ini. Pentingnya sistem hukum
ini sebagai pelindungan, bagi kepentingan-kepentingan yang telah melindungi
kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan.
Untuk
menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya
dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa
yaitu :
1) Jangan mengindentifikasikan “hukum” dengan
“kebenaran keadilan”
2) Tidak dengan sendirinya harus adil dan
benar
3) Hukum tetap mengabdikan diri untuk
menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan
4) Meskipun mengandung unsure keadilan atau
kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka
5) Hukum dapat diidentifikasikan dengan
kekuatan atas kekuasaan
6) Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan
7) Jangan apriori bahwa hukum adat lebih
baik dari hukum tertulis
8) Jangan mencapur-adukan substansi hukum
dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum
9) Jangan mencampur-adukan “law in activis”
dengan “law in boks” dari aparat penegak hukum
10) Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum
B. Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta
dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai
2 tugas utama yaitu :
1) Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya
2) Mengatur
dan menyatukan keiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
a) Sifat-sifat
Negara
Sifat tersebut
adalah :
1) Sifat
memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
seara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarki
2) Sifat
monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat
3) Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa kecuali
b) Bentuk
Negara
Dalam teori
modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah :
1) Negara
Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu
negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintah dalam negara itu berada pada pusat. Ada 2 macam bentuk negara
kesatuan yaitu :
a) Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi. Di dalam sistem ini, segala sesuatu dalam
negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
Keuntungannya
:
· Adanya
peraturan yang sama di sluruh negara
· Penghasilan
daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara
Kerugiannya :
· Menumpuknya
pekerjaan di pemerintah pusat, terlambatnya putusan dari pusat
· Keputusan
sering tidak cocok dengan keadaan daerah
· Rakyat
kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab tehadapat
daerah
b) Negara
kesatuan dengan sistem sedentralisasi
Di dalam
sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri
2) Negara
Serikat (negara Federasi)
Negara yang
terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai
negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang
efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
c) Unsur-unsur
Negara
Untuk dapat
dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
1) Harus
ada wilayahnya
2) Harus
ada rakyatnya
3) Harus
ada pemerintahnya
4) Harus
ada tujuannya
5) Mempunyai
kedaulatan
Tujuan negara
republic Indonesia tercantum pada pembukaan UUD alinea ke 4 yaitu :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia
2) Memajukan kesejahteraan umum
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia
C. Pemerintah
Pemerintah
menrupakan salah satu unsure penting daripada negara. Tanpa pemerintah, maka
negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka
tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah.
2. Warganegara
dan Negara
Unsur penting
suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada
dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang
yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk
pada kekuasaan negara tersebut
Menurut
Kansil, orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan
menjadi :
a. Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok dalam wilayah negara itu . Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Penduduk
warga negara atau warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
2. Penduduk
bukan warga negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga negara
b. Bukan
penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut
I. Asas
Kewarganegaraan
Adapun untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
1. Kriterium
kelahiran
2. Naturalisasi
atau pewarganegaraan
II. Hak
dan Kewajiban Waga Negara Indonesia
Apabila kita
melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa
ketentuan tentang ha-hak warga negara, misalnya : pendidikan, pertahanan, dan
kesejahteraan nasional.
· Pasal
27 (2) : Tiap-tiap wara negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan
· Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut sera dalam usaha pembelan negara
· Pasal
31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
Adapun juga
tentang kewajibannya adalah ::
· Pasal
27 (1) : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya
· Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
Pembedaan
penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut, pada
hakikatnya adalah unttuk membedakan “hak dan kewajiban”nya saja
Orang asing di
Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia.
Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilij, hak dan kewajiban
mempertahankan dan membela negara namun mereka mempunyai kewajiban untuk tundak
dan patuh pada peraturan dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan
harta bendanya.
Tidak ada komentar on "BAB 5"